Home Highlight MK Putuskan: Pendidikan Dasar Wajib Gratis, Baik Negeri Maupun Swasta

MK Putuskan: Pendidikan Dasar Wajib Gratis, Baik Negeri Maupun Swasta

482
0
ilustrasi ebijakan pendidikan MK terbaru - sumber foto Istock
ilustrasi ebijakan pendidikan MK terbaru - sumber foto Istock
ohbeauty.id

Hi Urbie’s! Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan secara gratis tanpa memungut biaya dari peserta didik.

Mengacu pada informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang dimaksud dengan pendidikan dasar adalah jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), termasuk bentuk pendidikan lain yang sederajat.

Satu Kata: Akhirnya!

Setelah sekian lama pendidikan gratis hanya menjadi impian bagi banyak keluarga Indonesia, kini mimpi itu semakin dekat dengan kenyataan. Dengan vonis tegas dari MK ini, tidak ada lagi alasan bagi institusi pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, untuk menarik biaya dari para siswa.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan menghadirkan kesetaraan akses pendidikan di Indonesia. Karena, let’s face it Urbie’s, pendidikan seharusnya jadi hak, bukan barang mewah. Terlebih bagi anak-anak usia 7–15 tahun yang berada pada masa keemasan pertumbuhan dan pembentukan karakter.

Putusan MK: Negara Wajib Hadir, Swasta Tak Boleh Lepas Tangan

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan. Hal ini juga tercantum jelas dalam Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Negara wajib menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang dapat menjamin pemerataan dan mutu pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa sekolah swasta tidak bisa berlindung di balik status non-negeri untuk kemudian membebani peserta didik dengan biaya pendidikan tinggi. Justru, melalui keputusan ini, MK ingin mendorong adanya peran aktif dan sinergis antara penyelenggara pendidikan swasta dengan pemerintah agar seluruh anak Indonesia bisa menikmati pendidikan yang layak dan setara.

Baca Juga:

Apa Dampaknya untuk Sekolah Swasta dan Orang Tua?

Nah, Urbie’s, ini pertanyaan yang mungkin langsung muncul di kepala kamu: “Lalu, siapa yang menanggung biaya operasional sekolah swasta jika siswa tidak boleh dikenakan biaya?”

Pemerintah tentu tidak tinggal diam. Dalam keterangannya, Kementerian Pendidikan dan instansi terkait akan menyusun skema pembiayaan yang lebih adil dan akuntabel. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri, akan diperluas untuk menjangkau sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu—khususnya sekolah yang menerima siswa dari kalangan tidak mampu.

Di sisi lain, orang tua siswa juga akan mendapat kelegaan finansial. Tidak sedikit keluarga yang harus pontang-panting mencari biaya untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dengan kebijakan baru ini, pilihan menjadi lebih terbuka tanpa rasa takut pada persoalan biaya.

Langkah Awal Menuju Masa Depan Cerah Pendidikan Indonesia

Putusan MK ini bukan hanya soal angka dan pasal hukum. Ini adalah komitmen nyata negara untuk hadir dan melindungi hak dasar setiap anak. Ini juga menjadi wake-up call bagi semua pihak—sekolah, pemerintah daerah, hingga kementerian—untuk segera berbenah, membuat sistem pendidikan kita lebih inklusif dan berkelanjutan.

Tentu saja, implementasi di lapangan akan membutuhkan waktu dan koordinasi. Tapi Urbie’s, satu hal yang pasti: arah kebijakannya sudah benar. Indonesia sedang berjalan menuju sistem pendidikan yang lebih adil, di mana asal sekolah bukan lagi penentu kualitas masa depan seorang anak.

Dukung dan Awasi Bersama

Sebagai warga negara yang peduli, kamu juga punya peran penting lho! Edukasi orang-orang di sekitarmu soal hak ini. Jika ada sekolah yang masih memungut biaya pendidikan dasar tanpa dasar yang sah, laporkan! Karena perubahan besar tidak hanya lahir dari keputusan hukum, tapi juga dari keberanian publik untuk menuntut haknya.

Dan untuk kamu yang punya adik, keponakan, atau bahkan anak sendiri—sekaranglah saatnya menatap masa depan pendidikan mereka dengan harapan baru. Gratis bukan berarti murahan. Gratis justru berarti lebih banyak anak bisa belajar tanpa beban, dan itu adalah investasi terbaik bangsa ini.

Novotel Gajah Mada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here