Hi Urbie’s! Kamu mungkin lagi santai sambil belajar bahasa lewat Duolingo atau ngetik ide cemerlang pakai ChatGPT, tapi tahu nggak sih—dua platform digital raksasa ini ternyata belum terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Yep, mereka termasuk dari 25 platform digital yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo Digital (Komdigi) sesuai regulasi Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020).
Dan ini bukan sekadar urusan administratif, lho. Kalau mereka nggak segera daftar, bisa-bisa aksesnya ke Indonesia bakal diputus.
Aturan yang Nggak Bisa Dianggap Remeh
Biar kamu paham konteksnya, PM Kominfo 5/2020 adalah aturan yang mewajibkan semua platform digital, baik lokal maupun internasional, untuk mendaftar sebagai PSE. Artinya, setiap aplikasi, situs, atau layanan online yang beroperasi dan digunakan masyarakat Indonesia harus punya izin resmi dari pemerintah.
Tujuannya?
Untuk memastikan transparansi,
menjamin perlindungan pengguna,
dan mempermudah pengawasan layanan digital yang beredar di Tanah Air.
Dengan daftar PSE, pemerintah bisa tahu siapa pengelolanya, bagaimana datanya diproses, dan siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi pelanggaran atau kebocoran data.
Komdigi Sudah Kirim Surat Peringatan
Menurut keterangan resmi dari Komdigi, surat peringatan sudah dikirim ke semua platform yang belum daftar—termasuk ChatGPT, Duolingo, dan 23 lainnya.
Menariknya, Komdigi nggak serta-merta menutup akses begitu saja. Mereka mengaku terbuka banget untuk membantu proses teknis pendaftaran. Artinya, kalau perusahaan-perusahaan digital ini punya kendala teknis atau administratif, pemerintah siap memfasilitasi biar prosesnya lancar.
Namun, kalau tetap bandel dan nggak daftar lewat OSS (Online Single Submission)—ya, siap-siap aja kena sanksi berupa pemutusan akses di Indonesia.
Dengan kata lain:
Kalau nurut aturan, aman dan bisa jalan terus.
Kalau ngeyel, siap-siap diblokir.
Baca Juga:
- Keren! The Apurva Kempinski Bali Borong 4 Penghargaan Kuliner Nasional & Asia Pasifik
- Zodiak yang Polos di Depan, Tapi Liar di Belakang : Mereka Pandai Menyembunyikan Sisi Bandelnya!
- Bukan Benci Kerja, Cuma Capek Drama: Realita Anak Muda di Dunia Kerja Modern
Kenapa Pendaftaran PSE Itu Penting?
Banyak yang mungkin berpikir, “Lah, kenapa sih harus repot daftar segala?”
Nah Urbie’s, ini bukan cuma formalitas. Pendaftaran PSE adalah fondasi ekosistem digital yang sehat.
Bayangin kamu pakai aplikasi buat nyimpen data pribadi, tapi pemerintah nggak tahu siapa yang mengelolanya, di mana servernya, atau ke mana datamu dikirim. Bahaya banget kan?
Dengan PSE, pemerintah bisa memastikan bahwa:
- Data pengguna Indonesia disimpan dengan standar keamanan yang memadai,
- Konten digital yang beredar sesuai hukum nasional,
- dan hak pengguna terlindungi kalau terjadi penyalahgunaan data atau pelanggaran layanan.
Jadi, aturan ini sebenarnya bukan buat mempersulit, tapi buat menjaga kedaulatan digital Indonesia.
Siapa Saja yang Sudah dan Belum Daftar?
Beberapa nama besar seperti Google, Meta (Facebook & Instagram), dan TikTok sudah lebih dulu mendaftar ke Kominfo. Tapi daftar terbaru menunjukkan bahwa masih ada 25 platform populer yang belum mengurus pendaftaran mereka—termasuk ChatGPT dan Duolingo yang punya jutaan pengguna aktif di Indonesia.
Bayangin aja, kalau besok akses dua platform itu diblokir, berapa banyak pengguna yang bakal kebingungan? Apalagi di era AI dan pembelajaran digital seperti sekarang, kehilangan akses ke platform besar bisa berdampak ke produktivitas, pendidikan, bahkan bisnis.
Transparansi Digital, Tanggung Jawab Bersama
Bagi Komdigi, langkah ini bukan sekadar menegakkan aturan, tapi juga memastikan bahwa setiap pemain global menghargai dan tunduk pada aturan hukum lokal. Sama halnya dengan perusahaan Indonesia yang beroperasi di luar negeri, mereka juga harus patuh pada regulasi negara tujuan.
Dengan begitu, Indonesia bisa punya ekosistem digital yang setara, di mana semua platform—besar maupun kecil—bermain di lapangan yang sama.
Jadi, Apa yang Harus Dilakukan Urbie’s?
Untuk kamu, Urbie’s, yang sering pakai layanan-layanan digital internasional, nggak perlu panik dulu. Biasanya, platform besar akan segera menindaklanjuti pendaftaran begitu mendapat peringatan resmi. Tapi langkah ini penting buat kita semua lebih sadar bahwa dunia digital bukan “tanpa hukum”.
Setiap klik, data, dan interaksi online kita punya nilai dan harus dilindungi. Karena di balik layar, ada sistem hukum yang bekerja buat memastikan internet tetap aman dan adil buat semua.
Pendaftaran PSE bukan sekadar tanda tangan di atas kertas, tapi bagian dari tanggung jawab global terhadap pengguna di Indonesia. Semoga ChatGPT, Duolingo, dan platform lainnya segera menyesuaikan diri—biar kita semua tetap bisa produktif, belajar, dan berkarya tanpa hambatan digital.





















































