Home Highlight Tol Nirsentuh MLFF Resmi Diatur Pemerintah: Pendaftaran Kendaraan Wajib, Pelanggar Bisa Kena...

Tol Nirsentuh MLFF Resmi Diatur Pemerintah: Pendaftaran Kendaraan Wajib, Pelanggar Bisa Kena Sanksi Denda!

69
0
Ilustrasi Jalan Tol MLFF Sumber foto - Istock Mawaddah Fauziah
Ilustrasi Jalan Tol MLFF Sumber foto - Istock Mawaddah Fauziah
Urban Vibes

Kabar gembira bagi para pengguna jalan tol! Pemerintah resmi mengatur sistem pembayaran tol nirsentuh Multi Lane Free Flow (MLFF) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 ini menandakan era baru di mana pembayaran tol tanpa setop akan menjadi kenyataan.

Pendaftaran Kendaraan Wajib

Seiring dengan penerapan tol nirsentuh, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi MLFF yang bernama Cantas. Pendaftaran ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses transaksi dan menghindari penyalahgunaan sistem.

Sanksi Denda untuk Pelanggar

Bagi pengguna yang melanggar ketentuan, bersiaplah untuk menerima sanksi! PP 23/2024 mengatur denda administratif hingga pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi pelanggar.

Besaran denda administratif bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran dan waktu pelunasan.

  • Denda Tingkat I: 1 kali tarif tol, berlaku jika pengguna tidak melakukan pembayaran dalam waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima.
  • Denda Tingkat II: 3 kali tarif tol, berlaku jika pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda dalam waktu 10×24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima.
  • Denda Tingkat III: 10 kali tarif tol dan pemblokiran STNK, berlaku jika pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda dalam waktu lebih dari 10×24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima.

Baca juga:

Proyek Besar dengan Skema KPBU

Proyek pembayaran tol tanpa sentuh sendiri sudah masuk dalam daftar Program Strategis Nasional (PSN). Diperkirakan proyek ini akan menelan biaya hingga Rp4,49 triliun dan dilakukan dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha).

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut tentang tol nirsentuh MLFF, termasuk tata cara pendaftaran kendaraan, sanksi pelanggaran, dan informasi lainnya, kamu dapat mengunjungi website resmi Kementerian PUPR atau mengikuti akun media sosialnya.

Mari kita dukung implementasi tol nirsentuh MLFF untuk kelancaran dan efisiensi transaksi di jalan tol!

Urban Vibes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here