Home Highlight Mulai 2025, Merokok di Kawasan Malioboro Akan Dikenakan Denda Hingga Rp 7,5...

Mulai 2025, Merokok di Kawasan Malioboro Akan Dikenakan Denda Hingga Rp 7,5 Juta

195
0
Kawasan Malioboro - sumber foto Istock
Kawasan Malioboro - sumber foto Istock
Urban Vibes

Hi Urbie’s! Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satpol PP Kota Yogyakarta memberlakukan kebijakan baru yang patut dicermati. Mulai tahun 2025, merokok di kawasan Malioboro, yang selama ini menjadi pusat perhatian wisatawan dan warga lokal, akan dikenakan sanksi tegas berupa denda hingga Rp 7,5 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih bersih, sehat, dan nyaman di kawasan yang paling ikonik di Yogyakarta tersebut.

Malioboro, Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Yogyakarta untuk mendukung program Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang telah lama diimplementasikan di berbagai wilayah di Indonesia. Kawasan Malioboro dipilih sebagai kawasan yang harus bebas dari asap rokok mengingat tingginya volume pengunjung yang datang ke sana setiap hari. Kawasan ini bukan hanya menjadi jantung kota Yogyakarta, tetapi juga pusat perdagangan, pariwisata, dan budaya, sehingga kualitas udara yang baik sangat penting bagi kenyamanan semua orang.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, melalui pernyataan resmi, menjelaskan bahwa sanksi yang diterapkan berupa tindak pidana ringan (tipiring) ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya merokok di tempat umum. “Kami ingin menjadikan Malioboro sebagai kawasan yang lebih nyaman, bersih, dan sehat. Salah satu caranya adalah dengan mengurangi paparan asap rokok di area publik,” ujarnya.

Baca juga:

Besaran Denda yang Dikenakan

Merokok di kawasan Malioboro akan dikenakan denda yang cukup besar, yaitu maksimal Rp 7,5 juta. Denda ini dianggap sebagai langkah tegas untuk menekan pelanggaran, terutama mengingat tingginya tingkat pengunjung yang datang ke Malioboro setiap harinya. Dengan jumlah pengunjung yang besar, kehadiran asap rokok tentunya menjadi salah satu tantangan bagi kualitas udara dan kenyamanan banyak orang, terutama anak-anak, ibu hamil, dan para wisatawan yang tidak merokok.

Namun, sanksi denda yang tinggi ini bukan tanpa alasan. Pemkot Yogyakarta berusaha memberikan efek jera bagi mereka yang masih melanggar aturan, sembari mendukung upaya menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat di kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi ini.

Tempat Khusus Merokok untuk Kenyamanan Pengunjung

Tidak ingin memberatkan para perokok yang selama ini sering terlihat di kawasan Malioboro, Pemkot Yogyakarta juga telah menyediakan alternatif yang lebih ramah lingkungan bagi mereka yang tetap ingin merokok. Beberapa tempat khusus telah disediakan sebagai area merokok yang jauh dari kawasan yang ramai dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain.

Beberapa tempat tersebut antara lain Taman Parkir Abu Bakar Ali, yang terletak di bagian utara Malioboro, serta Lantai 3 Pasar Beringharjo. Area ini dirancang untuk memungkinkan perokok menikmati rokok tanpa mengganggu pengunjung lainnya yang datang untuk berbelanja atau sekadar menikmati suasana. Dengan demikian, aturan yang diterapkan di kawasan Malioboro bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan semua pihak: mereka yang tidak merokok dapat menikmati udara bersih, sementara perokok tetap memiliki tempat yang telah disediakan untuk merokok.

Tanggapan Masyarakat terhadap Kebijakan Baru

Kebijakan ini tentu saja mendapatkan beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak pihak yang menyambut baik langkah Pemkot Yogyakarta untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ramah bagi keluarga dan pengunjung. “Saya sangat mendukung kebijakan ini. Malioboro memang harus menjadi tempat yang nyaman bagi semua orang, termasuk anak-anak dan keluarga. Merokok seharusnya tidak dilakukan sembarangan, dan saya rasa ini adalah langkah yang tepat,” ujar salah seorang pengunjung yang sering datang ke Malioboro.

Namun, tidak sedikit pula perokok yang merasa sedikit terbebani dengan adanya denda yang cukup besar. Beberapa dari mereka menyatakan bahwa meskipun mereka menghargai kebijakan tersebut, mereka juga berharap Pemkot menyediakan lebih banyak tempat khusus merokok di sekitar kawasan Malioboro untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut.

Mulai 2025, merokok di kawasan Malioboro akan dikenakan denda yang bisa mencapai Rp 7,5 juta sebagai bagian dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Meskipun demikian, Pemkot Yogyakarta juga telah menyediakan tempat khusus bagi perokok, agar kebijakan ini tetap bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan nyaman bagi wisatawan maupun warga Yogyakarta yang datang ke salah satu kawasan paling populer di kota ini. Semoga langkah ini menjadi contoh bagi kota-kota lainnya di Indonesia dalam menjaga kualitas udara dan kenyamanan publik.

Urban Vibes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here