Hi Urbie’s! Mulai 3 Februari 2025, Bali akan memulai langkah revolusioner dalam melindungi lingkungannya. Pemerintah Provinsi Bali melarang penggunaan air kemasan plastik dan makanan dalam kemasan plastik di lingkungan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta institusi pendidikan. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 sebagai kelanjutan dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang lebih dahulu menyoroti pengurangan sampah plastik.
Langkah ini bukan sekadar regulasi, melainkan sebuah komitmen serius untuk menjaga keindahan Pulau Dewata sekaligus memberikan edukasi nyata kepada masyarakat tentang pentingnya keberlanjutan lingkungan.
Mengapa Larangan Ini Diberlakukan?
Sebagai destinasi wisata internasional, Bali tidak hanya dikenal karena keindahan alamnya, tetapi juga menghadapi ancaman besar dari sampah plastik. Laut, pantai, dan bahkan kawasan pedesaan sering kali menjadi korban pencemaran yang mengancam ekosistem.
Larangan penggunaan air kemasan plastik dan makanan dalam kemasan plastik bertujuan untuk mengurangi volume sampah plastik sekali pakai. Menurut data, sampah plastik menyumbang lebih dari 30% total limbah di Bali setiap tahunnya, dan sebagian besar tidak terkelola dengan baik, berakhir mencemari lingkungan atau menjadi mikroplastik di laut.
Dengan memberlakukan kebijakan ini, pemerintah Bali berharap dapat menekan angka tersebut secara signifikan sekaligus menciptakan kebiasaan baru yang ramah lingkungan di kalangan masyarakat.
Peran Sekolah sebagai Agen Perubahan
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam keberhasilan implementasi kebijakan ini. Siswa, tenaga pengajar, dan kepala sekolah diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan botol minum pribadi dan menghindari kemasan plastik sekali pakai.
“Kebiasaan baik harus dimulai dari lingkungan pendidikan. Guru dan kepala sekolah perlu memberikan contoh kepada siswa, sehingga generasi muda Bali memiliki kesadaran lingkungan yang tinggi,” ujar Dewa Made Indra.
Untuk mendukung kebijakan ini, sekolah-sekolah di Bali juga diwajibkan menyediakan fasilitas pendukung seperti stasiun pengisian ulang air minum. Selain itu, edukasi tentang dampak buruk plastik terhadap lingkungan akan dimasukkan dalam kurikulum. Dengan cara ini, perubahan tidak hanya terjadi di ruang fisik sekolah tetapi juga tertanam dalam pola pikir siswa.
Baca juga:
- Lewat Curhat Instagram, Rose BLACKPINK Siap Taklukkan 2025!
- Awaji Island, Destinasi Unik untuk Pecinta Bawang Manis
- Patrick Kluivert dan Strateginya untuk Membawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026
Komitmen Bali Tanpa Air Kemasan Plastik di Lingkungan Pemerintah dan BUMD
Tidak hanya di lingkungan pendidikan, kebijakan ini juga berlaku di seluruh instansi pemerintah daerah dan BUMD di Bali. Pegawai pemerintahan diwajibkan membawa botol minum pribadi, dan kegiatan resmi tidak lagi menyediakan minuman dalam kemasan plastik.
Hal ini menjadi langkah nyata dari pemerintah untuk memimpin perubahan dengan memberikan contoh langsung kepada masyarakat. “Pemimpin harus menjadi panutan. Jika instansi pemerintah bisa memulai kebiasaan ini, masyarakat akan lebih mudah tergerak untuk ikut,” tambah Dewa Made Indra.
Tantangan dan Harapan Bali Tanpa Air Kemasan Plastik
Meskipun kebijakan ini mendapatkan apresiasi luas, tantangan tentu tidak bisa dihindari. Perubahan kebiasaan membutuhkan waktu dan usaha, terutama dalam menyediakan infrastruktur pendukung seperti stasiun isi ulang air minum di ruang publik dan sekolah. Selain itu, kampanye edukasi secara berkelanjutan perlu dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami pentingnya kebijakan ini.
Namun, dengan kebijakan ini, Bali kembali menunjukkan posisinya sebagai salah satu daerah terdepan dalam inisiatif lingkungan di Indonesia. Langkah ini juga menjadi pesan kuat kepada dunia bahwa Bali tidak hanya mengundang wisatawan untuk menikmati keindahannya tetapi juga menjadi contoh dalam melindungi lingkungan.
Bali Menuju Masa Depan Tanpa Plastik
Langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Bali ini adalah awal dari perubahan besar. Dengan kolaborasi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat, Bali berpotensi menjadi model keberlanjutan lingkungan bagi daerah lain di Indonesia.
Kebijakan ini tidak hanya tentang larangan plastik, tetapi juga tentang membangun budaya peduli lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi mendatang. Ketika semua pihak terlibat, Bali bisa menjadi surga yang benar-benar lestari, tak hanya bagi wisatawan, tetapi juga bagi warganya.