Kabar baik datang dari Jawa Timur! Gubernur Khofifah Indar Parawansa baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang diskriminasi usia di lowongan kerja. Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap kalangan buruh dan untuk mewujudkan keadilan sosial serta kesetaraan kesempatan kerja di Jawa Timur.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai. Hal ini menjadi perhatian serius karena prinsip nondiskriminasi merupakan amanat konstitusi dan telah dijabarkan dalam berbagai regulasi nasional maupun konvensi internasional.
Dengan hadirnya SE ini, Gubernur Khofifah berharap dunia usaha di Jawa Timur tidak menetapkan batasan usia yang tidak relevan secara objektif dalam lowongan pekerjaan. Sebaliknya, perusahaan diharapkan menerapkan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan kerja. Kebijakan ini juga mencakup pelamar kerja dengan disabilitas, asalkan mereka memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan.
SE ini memperkuat komitmen Jawa Timur terhadap pasar kerja yang adil dan dapat menjadi role model dalam menghapus diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja. Selain itu, SE ini juga menguatkan perlindungan hak pekerja sebagaimana disebutkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya di pasal 5 dan 6, yang menegaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
Baca Juga:
- “Spider-Man: Brand New Day” Mulai Syuting Agustus, Siap Bawa Dua Villain Baru ke Layar Lebar!
- Tzuyang Jalani Medical Check-up: Makan Banyak Tapi Tetap Sehat, Kok Bisa?
- Penelitian Terkini Ungkap Hubungan Mengejutkan antara Mikroplastik dan Demensia
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, yang menyatakan bahwa syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan justru menghambat pencari kerja. Ia menilai bahwa syarat tersebut membuat pencari kerja yang masih di usia produktif menjadi putus asa dan berharap aturan itu dihapus.
Namun, ada juga pandangan yang menyatakan bahwa pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan ditujukan untuk perlindungan tenaga kerja. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menuturkan bahwa pembatasan usia lebih ditujukan pada perlindungan tenaga kerja dan bukan termasuk dalam diskriminasi. Ia menjelaskan bahwa dalam bekerja terdapat risiko-risiko yang menyangkut keselamatan dan kesehatan serta moral, sehingga usia yang diperbolehkan bekerja juga ada pembatasannya.
Meski demikian, langkah Gubernur Khofifah ini merupakan upaya untuk menciptakan pasar kerja yang lebih inklusif dan adil di Jawa Timur. Dengan menghapus diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja, diharapkan setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kompetensi dan pengalaman mereka.
Jadi, Urbie’s, mari kita dukung langkah positif ini dan terus berjuang untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan inklusif bagi semua. Ingat, usia bukanlah penghalang untuk berkarya dan berkontribusi!