Home News IAI Tetapkan Sembilan Panel Ahli Seleksi Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025-2030

IAI Tetapkan Sembilan Panel Ahli Seleksi Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025-2030

518
0
Urbanvibes
Iklan Top Ad

Urbie’s, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) resmi menetapkan sembilan anggota Panel Ahli Seleksi Dewan Arsitek Indonesia (DAI) Periode 2025-2030 melalui Keputusan Pengurusan Nasional (KPN) Nomor 012/KPN/IA/VI/2025. Panel Ahli ini diharapkan menghasilkan anggota DAI yang mampu menjaga mutu dan etika profesi arsitek, serta memperkuat praktik arsitektur nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan siap bersaing secara global.

“Kami percaya sembilan anggota Panel Ahli ini akan menjalankan tugasnya secara objektif, profesional, dan akuntabel. Proses seleksi ini diharapkan menghasilkan Dewan Arsitek Indonesia periode 2025–2030 yang mampu menjaga mutu dalam hal penyelenggaraan dan pengembangan uji kompetensi profesi arsitek, sekaligus meningkatkan daya saing global,” kata Ketua Umum IAI 2024-2027, Budi Yulianto.

Memasuki tahun kedelapan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, peran Dewan Arsitek Indonesia (DAI) semakin vital dalam ekosistem keprofesian arsitek di Indonesia. Sebagai lembaga yang dibentuk oleh IAI dan diberi mandat untuk melaksanakan proses registrasi arsitek serta menjalankan fungsi kuasi-pemerintah dalam mendukung tata kelola profesi arsitektur, DAI telah menjadi institusi strategis dalam menjaga kualitas, etika, dan keberlanjutan praktik arsitektur di tanah air.

Sejak dikukuhkan pada 3 Desember 2020 dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 790/KPTS/M/2023 pada 26 Juli 2023, masa bakti DAI periode 2020–2025 akan segera berakhir pada 3 Desember 2025. Dalam kurun waktu tersebut, DAI telah mencatat berbagai capaian penting serta menyusun peta jalan pengembangan profesi arsitek yang perlu dilanjutkan dan diperkuat pada periode mendatang.

Untuk menjamin keberlanjutan dan kesinambungan peran DAI, IAI sebagai induk organisasi profesi arsitek menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 70, yang mengatur pembentukan panel ahli seleksi dewan. Panel ini terdiri dari sembilan orang yang mewakili unsur pemerintah, organisasi profesi, akademisi, dan independen.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Anggaran Rumah Tangga IAI Tahun 2024, khususnya BAB X Pasal 77, yang mengamanatkan pembentukan panel ahli paling lambat lima bulan sebelum akhir masa bakti DAI. Proses penjaringan panel ahli seleksi disepakati melalui mekanisme Rapat Pimpinan Nasional Kedua (Rapimnas Kedua) yang dihadiri oleh Pengurus Nasional, Majelis Organisasi, dan Majelis Kehormatan Nasional pada 16 April 2025.

Setelah melalui proses administrasi dan konfirmasi kesediaan dari para calon, pada 30 Juni 2025 Pengurus Nasional IAI menetapkan sembilan anggota Panel Ahli melalui Keputusan Pengurus Nasional (KPN) Nomor 012/KPN/IAI/VI/2025.

Panel Ahli Seleksi DAI periode 2025–2030 terdiri dari enam orang dari unsur IAI, satu orang dari unsur pemerintah, satu orang dari unsur perguruan tinggi, dan satu orang dari unsur independen.

Mereka adalah Ir. Diana Kusumastuti, M.T (unsur pemerintah/Kementerian PUPR); Ar. Anila Pramesti, IAI; Ar. Bambang Soemardiono, IAI; Ar. David Bambang Soediono, IAI; Ar. Firman S. Herwanto, IAI; Ar. I Kadek Pranadjaya, IAI, AA; Ar. William B. Serworwora, IAI (unsur IAI); Dr. Ir. Ar. Achmad Delianur Nasution, S.T., M.T., IAI, AA, IAP, GP, IPU (unsur akademisi/Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia); dan Ir. Sigit Sosiantomo (unsur independen).

IAI menyampaikan apresiasi dan keyakinan penuh bahwa Panel Ahli yang telah dibentuk akan menjalankan tugasnya dengan objektif, profesional, dan akuntabel demi kemajuan profesi arsitek Indonesia. Diharapkan proses seleksi ini berjalan lancar dan sukses, serta menghasilkan komposisi DAI yang mampu mengawal praktik profesi arsitek secara inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global selama lima tahun ke depan