Hi Urbie’s! Putusan penting baru saja lahir dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpotensi mengubah arah pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia. Di tengah sorotan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024, MK menegaskan bahwa program tersebut tetap sah secara konstitusi. Namun ada satu perubahan besar: anggarannya tidak lagi boleh dibebankan ke dalam anggaran pendidikan pada tahun-tahun mendatang.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026). Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Gugatan Berawal dari Kekhawatiran Dana Pendidikan
Permohonan uji materi diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara). Gugatan dipimpin Ketua Pengurus TB Nusantara, Miftahol Arifin, bersama Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Umran Usman.
Tak hanya itu, sejumlah mahasiswa seperti Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundhi Fathi Rizky, Rizka Anung Andhita, hingga seorang guru honorer bernama Sa’ed juga menjadi bagian dari para pemohon.
Mereka menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Menurut para pemohon, langkah tersebut dinilai dapat mengurangi fokus penggunaan anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti dunia pendidikan.
Baca Juga:
- Lagu Getcho Money Up Viral Mendunia, Netizen Luar Negeri Salah Dengar Lirik
- Sering Dianggap Masuk Angin, Nyeri Pinggang Bisa Jadi Batu Saluran Kemih, Dokter Ungkap Tanda Bahayanya
- Musisi Asia Dianaktirikan di Grammy? Keputusan BTS Tolak Ikut Grammy 2027 Kembali Buka Perdebatan Lama
MK: Program Makan Bergizi Gratis Tetap Konstitusional
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap sesuai dengan amanat konstitusi.
Artinya, MK sama sekali tidak membatalkan keberadaan program tersebut. Sebaliknya, Mahkamah mengakui MBG merupakan program prioritas pemerintah yang lahir dari mandat politik hasil Pemilu 2024.
Namun, yang menjadi sorotan adalah sumber pembiayaannya.
Mahkamah menilai program pembagian makanan bergizi bukan merupakan bagian dari komponen utama operasional penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, mulai APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan.
APBN 2027 Masih Diberi Masa Transisi
Meski demikian, MK memahami bahwa penyusunan APBN 2027 telah berlangsung sebelum putusan ini dibacakan.
Karena itu, pemerintah masih diberikan ruang transisi apabila anggaran MBG masih tercantum dalam anggaran pendidikan pada APBN 2027.
Namun ada syarat penting yang harus dipenuhi.
Keberadaan anggaran MBG tidak boleh mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dana pendidikan tersebut tetap harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan di luar Program MBG.
Meski memberikan kelonggaran, Mahkamah juga menilai akan jauh lebih baik apabila pemerintah mulai memisahkan anggaran MBG sejak APBN 2027 agar sejalan dengan semangat putusan tersebut.


















































