Home Highlight Pajak Warisan! Ini Penjelasan Lengkap DJP Biar Nggak Salah Paham

Pajak Warisan! Ini Penjelasan Lengkap DJP Biar Nggak Salah Paham

43
0
ilustrasi pajak warisan - sumber foto Freepik
ilustrasi pajak warisan - sumber foto Freepik
Mercure

Hi Urbie’s! Akhir-akhir ini timeline media sosial ramai banget dengan perdebatan soal pajak warisan. Banyak yang bilang kalau harta peninggalan orang tua atau keluarga yang meninggal itu bakal dipotong pajak. Seram juga ya, kalau ternyata warisan yang sudah diniatkan untuk anak-cucu malah berkurang karena aturan pajak?

Nah, sebelum kamu ikut-ikutan panik atau salah paham, yuk kita bahas lebih dalam. Karena ternyata, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Jadi, tenang dulu Urbie’s, nggak semua kabar yang berseliweran itu benar adanya.

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa aturan terbaru soal ini sudah jelas tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Intinya, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Artinya, kalau kamu dapat rumah, tanah, atau properti lain dari orang tua atau keluarga yang sudah meninggal, kamu nggak akan dikenakan PPh.

Jadi, isu bahwa semua warisan otomatis kena pajak? Itu keliru, Urbie’s.

Tapi, Kok Masih Ada Istilah “Pajak Warisan”?

Nah, kebingungan ini biasanya muncul saat ahli waris melakukan balik nama atas tanah atau bangunan. Proses balik nama memang butuh dokumen tertentu, salah satunya adalah Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

SKB ini semacam “stempel resmi” dari DJP yang menyatakan kalau pengalihan hak karena warisan benar-benar bebas pajak. Tanpa surat ini, proses administrasi bisa saja dianggap seperti transaksi jual-beli biasa yang kena PPh.

Baca Juga:

Gimana Cara Dapat Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh?

Buat kamu yang jadi ahli waris, tenang, caranya cukup mudah kok. Rosmauli menjelaskan bahwa permohonan SKB bisa dilakukan dengan dua cara:

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
    Kamu tinggal ajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diminta.
  2. Lewat daring melalui Coretax.
    Yup, sekarang lebih praktis. Kamu bisa mengakses situs resmi DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Tinggal login, isi formulir, dan unggah dokumen.

Setelah permohonan disetujui, kamu akan menerima SKB PPh, dan dengan itu proses balik nama bisa dilanjutkan tanpa ada potongan pajak.

Kenapa Ada Aturan Ini?

Kalau dipikir-pikir, masuk akal banget ya, Urbie’s. Bayangin kalau warisan kena pajak, bisa-bisa banyak keluarga yang kesulitan mempertahankan harta peninggalan orang tua mereka. Padahal, tujuan warisan adalah untuk menjaga keberlanjutan hidup ahli waris.

Dengan adanya pengecualian ini, negara tetap memberi ruang keadilan buat masyarakat. Jadi, jangan salah kaprah: pajak tetap berlaku di banyak sektor, tapi warisan tanah dan bangunan punya pengecualian khusus.

Jadi, Apa yang Harus Kamu Ingat?

  • Warisan bukan objek PPh.
  • Proses balik nama butuh SKB PPh supaya bebas pajak.
  • SKB bisa diajukan secara offline di KPP atau online lewat Coretax.
  • Jangan gampang percaya hoaks pajak warisan di media sosial.

Sekarang kamu sudah paham kan? Warisan memang bukan objek pajak, tapi administrasinya tetap butuh dokumen resmi biar jelas di mata hukum. Jadi kalau suatu saat kamu atau keluargamu berurusan dengan warisan, jangan bingung lagi. Ingat kata kuncinya: minta SKB PPh ke DJP.

Informasi ini penting banget untuk generasi muda, terutama kamu yang mungkin jadi penerus aset keluarga di masa depan. Dengan paham aturan, kita bisa lebih tenang, lebih siap, dan terhindar dari kesalahpahaman.

So, jangan lupa sebarkan info ini ke circle-mu biar makin banyak yang tercerahkan. Karena #KnowledgeIsPower, dan urusan pajak lebih gampang kalau kita ngerti aturannya.

Swiss-Belexpress Kuta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here