Hi Urbie’s!, penantian panjang soal arah kebijakan upah minimum akhirnya menemui titik terang. Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2026. Aturan ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025, menandai babak baru dalam tata kelola pengupahan nasional.
Kabar tersebut disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui keterangan tertulis yang menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pemerintah menyerap masukan dari berbagai pihak, terutama serikat pekerja dan serikat buruh. Dalam pernyataannya, Kemnaker menyebutkan bahwa formula kenaikan upah minimum kini mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa.
Formula Baru Kenaikan Upah Minimum
Formula yang diputuskan pemerintah berbunyi: kenaikan upah = inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa). Nilai alfa sendiri ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, memberi ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran kenaikan upah di wilayah masing-masing.
Pendekatan ini dinilai sebagai jalan tengah antara menjaga daya beli pekerja dan memastikan keberlangsungan usaha, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Inflasi tetap menjadi komponen utama agar upah tidak tergerus kenaikan harga, sementara pertumbuhan ekonomi dijadikan indikator kemampuan riil perekonomian untuk menanggung kenaikan upah.
Bagi pekerja, formula ini memberi kepastian bahwa upah minimum tidak lagi stagnan mengikuti angka administratif semata. Sementara bagi pengusaha, adanya rentang alfa dinilai memberi ruang adaptasi terhadap kondisi sektor usaha yang beragam.
Peran Gubernur Jadi Kunci
Dalam PP Pengupahan yang baru, peran pemerintah daerahâ€â€khususnya gubernurâ€â€ditegaskan kembali sebagai aktor utama dalam penetapan upah minimum. Setidaknya ada dua poin penting yang diatur.
Pertama, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahunnya. Selain itu, gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Kedua, PP ini juga mewajibkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Di sisi lain, gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) jika dinilai relevan dengan struktur industri daerah.
Ketentuan ini memperkuat pendekatan desentralisasi dalam kebijakan pengupahan, di mana karakteristik daerahâ€â€mulai dari biaya hidup hingga kekuatan sektor unggulanâ€â€menjadi faktor penting dalam penentuan upah.
Respons Dunia Kerja dan Harapan Pekerja Upah Minimum
Pengesahan PP Pengupahan ini langsung menjadi sorotan berbagai kalangan. Bagi pekerja, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi jawaban atas tekanan biaya hidup yang terus meningkat, terutama di wilayah perkotaan. Kenaikan upah yang mempertimbangkan inflasi dinilai krusial untuk menjaga daya beli dan kualitas hidup pekerja.
Di sisi lain, dunia usaha menaruh perhatian pada implementasi di lapangan. Penetapan nilai alfa dan penerapannya di masing-masing daerah akan menjadi faktor penentu apakah kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi.
Baca Juga:
- Yogyakarta & Singapura Terfavorit, Ini Tren Liburan Akhir Tahun 2025
- Replika Patung Liberty Roboh di Brasil, Diterjang Badai Angin Kencang
- Pola Belanja Akhir Tahun Berubah, Konsumen Indonesia Makin Fokus Nilai Jangka Panjang
Yang jelas, PP Pengupahan 2026 menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menghadirkan kepastian regulasi setelah beberapa tahun kebijakan upah minimum kerap berubah mengikuti putusan hukum dan dinamika politik.
Bukan Sekadar Angka, Tapi Arah Kebijakan
Lebih dari sekadar soal persentase kenaikan, aturan ini mencerminkan arah baru kebijakan ketenagakerjaan di era pemerintahan Prabowo. Pemerintah berupaya membangun formula yang lebih terukur, transparan, dan dapat diprediksi oleh semua pihak.
Dengan menjadikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai basis, pengupahan tidak lagi berdiri sendiri, melainkan terhubung langsung dengan kondisi makro ekonomi nasional. Ini menjadi pesan bahwa kesejahteraan pekerja dan kesehatan ekonomi berjalan beriringan.
Menatap 2026 dengan Aturan Baru
Urbie’s!, dengan telah ditekennya PP Pengupahan ini, bola kini berada di tangan pemerintah daerah. Proses penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK akan menjadi fase krusial berikutnya yang patut dicermati publik.
Apakah kebijakan ini benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan? Jawabannya akan terlihat pada implementasi di awal 2026. Yang pasti, aturan ini menjadi fondasi baru dalam perbincangan panjang soal upah layak, produktivitas, dan masa depan dunia kerja Indonesia.








