Home Highlight Dari Bali hingga London: Timeline Kontroversi Bonnie Blue yang Berujung Dilaporkan KBRI

Dari Bali hingga London: Timeline Kontroversi Bonnie Blue yang Berujung Dilaporkan KBRI

326
0
Timeline Kontroversi Bonnie Blue - sumber foto Istimewa
Timeline Kontroversi Bonnie Blue - sumber foto Istimewa

Hi Urbie’s! Nama Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kembali menjadi sorotan publik internasional setelah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa KBRI London telah melaporkannya ke otoritas Inggris. Laporan ini menyusul aksi provokatif Bonnie Blue yang dinilai melecehkan simbol nasional Indonesia di depan gedung KBRI London, dengan rekamannya viral di media sosial.

Namun bagi publik Indonesia, insiden di London bukanlah peristiwa tunggal. Aksi tersebut merupakan mata rantai terbaru dari serangkaian kontroversi hukum dan administratif yang melibatkan pemeran film dewasa asal Inggris itu sejak berada di Indonesia. Berikut kronologi lengkap kasus Bonnie Blue, dari Bali hingga akhirnya berujung pelaporan diplomatik.

Awal Kasus: Dugaan Produksi Konten Porno di Bali

Kontroversi bermula pada Kamis, 4 Desember 2025, ketika Bonnie Blue diperiksa oleh Polres Badung, Bali, terkait dugaan produksi dan penyebaran konten asusila. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 14.30 Wita, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mendapati tempat tersebut diduga digunakan untuk memproduksi video asusila. Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara menegaskan bahwa lokasi tersebut kuat diduga menjadi tempat pembuatan konten pornografi oleh terduga pelaku.

Kasus ini langsung menarik perhatian publik, mengingat Bali merupakan destinasi wisata internasional yang sangat sensitif terhadap isu pelanggaran norma dan hukum.

Pelanggaran Lalu Lintas saat Produksi Konten

Belum selesai dengan kasus dugaan konten asusila, Bonnie Blue kembali terseret masalah hukum lain. Ia bersama rekannya, Jackson Liam Andrew, dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas saat membuat konten dengan mengendarai mobil pikap bertuliskan BangBus di jalanan Bali.

Dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 12 Desember 2025, hakim tunggal Ketut Somanasa menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 ribu kepada masing-masing terdakwa. Hakim juga menyatakan bahwa apabila denda tidak dibayarkan, keduanya akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan.

Selain denda, para terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000. Barang bukti berupa STNK dan mobil pikap Suzuki yang digunakan dalam pembuatan konten dikembalikan kepada Bonnie Blue. Meski terlihat ringan, putusan ini menjadi titik penting yang membuka jalan bagi proses administratif lanjutan.

Deportasi dan Penangkalan 10 Tahun

Akibat akumulasi pelanggaran hukum tersebut, Bonnie Blue akhirnya dideportasi dari Indonesia. Proses ini kemudian diperkuat dengan keputusan keimigrasian yang jauh lebih tegas. Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing lainnya dicantumkan dalam daftar penangkalan dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun.

Pihak imigrasi menyebutkan bahwa Bonnie Blue masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, namun terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan bahwa penangkalan selama 10 tahun telah diajukan secara resmi sejak 12 Desember 2025, menyusul pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal.

Keputusan ini sekaligus menepis klaim Bonnie Blue yang sebelumnya menyebut dirinya hanya ditangkal selama enam bulan.

Baca Juga:

Kontroversi Terbaru: Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih

Setelah dideportasi, Bonnie Blue kembali memicu kontroversi baru. Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dirinya diduga melecehkan bendera Indonesia. Dalam rekaman tersebut, Bonnie tampak mengenakan bendera Merah Putih yang diselipkan di bagian belakang celananya hingga menjuntai ke bawah.

Video tersebut dinarasikan dibuat setelah ia meninggalkan Indonesia. Aksi ini langsung menuai kecaman luas dari publik Tanah Air karena dianggap merendahkan simbol nasional. Menyikapi hal itu, KBRI London bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama pemerintah pusat dan otoritas setempat di Inggris.

Juru Bicara Kemlu RI menegaskan bahwa pengaduan resmi telah disampaikan kepada otoritas Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sikap Tegas Negara atas Simbol Nasional

Bagi Urbie’s, rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola yang jelas. Dari dugaan pelanggaran hukum di Bali, penyalahgunaan visa, deportasi, hingga aksi provokatif di luar negeri, kasus Bonnie Blue tidak lagi berdiri sebagai isu personal, melainkan menyentuh martabat simbol negara.

Kemlu RI menegaskan bahwa Indonesia tidak menoleransi tindakan apa pun yang melecehkan simbol nasional, terlebih jika dilakukan secara sengaja dan disebarluaskan ke publik global. Langkah diplomatik yang ditempuh KBRI London menjadi pesan tegas bahwa penghormatan terhadap kedaulatan dan identitas bangsa tidak berhenti di dalam negeri.

Kasus Bonnie Blue kini menjadi pengingat bahwa di era digital, tindakan individu dapat dengan cepat berdampak lintas negara. Dan bagi Indonesia, setiap pelanggaran terhadap hukum dan simbol nasional akan selalu direspons dengan sikap tegas, terukur, dan bermartabat.