Hi Urbie’s, ada kabar penting sekaligus kabar baik buat para pengemudi ojek online, kurir, hingga sopir di sektor transportasi informal. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, secara resmi mengimbau para pekerja platform untuk segera mendaftar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menariknya, iuran program ini kini mendapat diskon 50 persen, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal, terutama mereka yang setiap hari berjibaku dengan risiko di jalan. Seperti yang kita tahu, mobilitas tinggi dan kondisi lalu lintas yang tidak selalu bisa diprediksi membuat pekerjaan sebagai ojol dan kurir memiliki potensi risiko kecelakaan yang cukup besar.
Pernyataan tersebut disampaikan Menaker usai menerima audiensi dari Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspirasi disampaikan, mulai dari perlindungan kerja hingga keadilan dalam ekosistem kerja digital.
Salah satu landasan kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kelompok BPU ini mencakup pekerja informal sektor transportasi, termasuk pengemudi online, kurir, dan sopir non-platform.
Jika sebelumnya iuran normal berada di angka Rp16.800 per bulan, kini dengan diskon 50 persen peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan. Angka ini tentu jauh lebih ringan dan diharapkan bisa mendorong lebih banyak pekerja untuk terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Menaker, kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif Presiden untuk memperluas perlindungan sosial di tengah transformasi dunia kerja yang semakin digital. Pemerintah juga meminta agar aturan ini disosialisasikan secara masif agar tidak ada pekerja platform yang ketinggalan informasi.
Diskon iuran JKK-JKM ini sudah mulai berlaku sejak Januari 2026 dan akan berjalan selama 15 bulan, hingga Maret 2027. Artinya, masih ada waktu bagi para pekerja transportasi untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Namun perlu dicatat, potongan iuran tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya sudah dibayarkan melalui APBN atau APBD.
Dalam audiensi tersebut, para pekerja platform juga menyampaikan beberapa aspirasi penting. Salah satunya terkait Bantuan Hari Raya (BHR) agar lebih berkeadilan, dengan perhitungan berbasis pendapatan selama setahun terakhir. Mereka juga berharap nominal bantuan bisa ditingkatkan dan menjangkau lebih banyak mitra.
Baca Juga:
- Cinta Laura Resmi Jadi Duta Nasional UNICEF, Ini Komitmen yang Ia Suarakan
- Wuthering Heights 2026: Film Romantis Sensual Emerald Fennell
- Pecah Rekor Dunia dengan Cara Nyeleneh! Matias Kentut 40 Detik Non-Stop di Depan Mikrofon
Isu transparansi juga menjadi sorotan, terutama terkait formula dan potongan bagi hasil yang diterapkan perusahaan platform. Selain itu, perlindungan terhadap mitra perempuan juga didorong untuk diperkuat, mengingat semakin banyak perempuan yang kini bergabung sebagai pengemudi maupun kurir.
Tak hanya itu, Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform juga meminta agar payung hukum khusus bagi pekerja platform segera diterbitkan. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus memperjelas status dan hak pekerja dalam ekosistem kerja digital yang terus berkembang.
Urbie’s, kebijakan diskon iuran JKK-JKM ini sebenarnya bukan sekadar soal potongan biaya. Lebih dari itu, ini tentang rasa aman dan kepastian perlindungan. Dengan iuran Rp8.400 per bulan, pekerja bisa mendapatkan jaminan ketika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko kematian, yang tentu sangat krusial bagi keluarga yang bergantung pada penghasilan harian.
Di tengah dinamika ekonomi dan tingginya persaingan kerja, perlindungan sosial menjadi fondasi penting agar pekerja informal tidak semakin rentan. Pemerintah berharap semakin banyak ojol, kurir, dan sopir yang sadar pentingnya jaminan sosial dan segera mendaftar sebelum masa diskon berakhir.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa negara mulai memberi perhatian lebih serius pada pekerja platform, yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat dan ekonomi digital Indonesia.
Jadi, buat Urbie’s yang punya keluarga atau kenalan bekerja sebagai ojol, kurir, atau sopir transportasi informal, jangan lupa untuk mengingatkan mereka soal program ini. Dengan iuran yang kini jauh lebih terjangkau, perlindungan kerja bukan lagi sesuatu yang terasa mahal.
Karena pada akhirnya, bekerja keras itu penting, tapi bekerja dengan perlindungan jauh lebih menenangkan.



















































