Hi Urbie’s! Dunia AI kembali berhadapan dengan pertanyaan besar soal siapa yang sebenarnya memiliki hak atas suara manusia, setelah Pengadilan Distrik Tokyo mengeluarkan putusan penting dalam perkara yang melibatkan seiyuu sekaligus aktor Kenjiro Tsuda. Pengadilan untuk pertama kalinya menyatakan bahwa suara seseorang dapat menjadi objek perlindungan berdasarkan hak publisitas, meski permintaan Tsuda agar video TikTok dihapus tetap ditolak karena seluruh konten yang disengketakan sudah lebih dulu dihapus.

Putusan tersebut dibacakan pada 30 September 2026 dalam perkara yang bermula dari penggunaan suara yang disebut menyerupai suara khas Tsuda melalui teknologi generative AI. Dengan keputusan ini, perkara tersebut menjadi penting bukan hanya bagi Tsuda, tetapi juga bagi aktor, penyanyi, seiyuu, dan figur publik lain yang semakin mudah memiliki suara digital hasil rekayasa AI.

188 Video Diduga Menggunakan Suara Mirip Tsuda

Perkara ini bermula dari sebuah akun TikTok yang mengunggah188 video antara Juli 2024 hingga September 2025. Video-video tersebut berisi narasi mengenai urban legend, fenomena mistis, hingga berbagai informasi trivia, dengan suara narator yang menurut pihak Tsuda sengaja dibuat menggunakan AI agar menyerupai karakteristik suaranya.

Akun tersebut dilaporkan memiliki lebih dari 210 ribu pengikut, sementara berdasarkan keterangan dalam perkara, video-video tersebut diperkirakan menghasilkan pendapatan sekitar¥500 ribu hingga ¥750 ribu per bulan berdasarkan jumlah penayangan. Angka tersebut merupakan informasi yang muncul dalam laporan mengenai gugatan dan bukan berarti pengadilan telah menetapkan seluruh pendapatan tersebut sebagai keuntungan yang diperoleh secara ilegal dari suara Tsuda.

Pihak Tsuda berargumen bahwa kemiripan suara tersebut bukan kebetulan dan memiliki nilai komersial karena karakter suara sang seiyuu menjadi bagian dari daya tarik yang membuat orang mengenali konten tersebut. Sebaliknya, pihak TikTok berpendapat bahwa suara yang digunakan merupakan suara laki-laki yang bersifat umum dan bukan suara yang secara khusus digunakan untuk menarik penonton dengan memanfaatkan identitas Tsuda.

Tokyo District Court: Suara Bisa Jadi Bagian dari Hak Publisitas

Bagian paling penting dari putusan justru bukan penolakan gugatan penghapusan video, melainkan pandangan hukum yang disampaikan majelis hakim mengenai status suara manusia. Pengadilan menyatakan bahwa suara, seperti wajah atau kemiripan seseorang, dapat menjadi simbol dari kepribadian individu dan karenanya dapat masuk dalam cakupan perlindungan hak publisitas.

Urbanvibes article banner

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa penggunaan suara seorang performer tanpa izin dapat menjadi pelanggaran hak publisitas apabila suara tersebut memiliki daya tarik terhadap konsumen dan penggunaan tersebut terutama ditujukan untuk memanfaatkan daya tarik tersebut. Dengan demikian, putusan ini membuka dasar hukum penting untuk membahas penggunaan suara seseorang secara komersial ketika teknologi AI mampu menciptakan tiruan yang semakin sulit dibedakan dari suara asli.

Namun, penting untuk tidak salah membaca putusan ini sebagai keputusan bahwa Tsuda secara spesifik telah terbukti mengalami pelanggaran hak publisitas. Pengadilan justru tidak sampai menentukan apakah hak Tsuda benar-benar dilanggar dalam video-video tersebut karena persoalan utama dalam permintaan penghapusan sudah tidak lagi memiliki objek untuk diperintahkan penghapusannya.

Lalu Kenapa Gugatan Tsuda Ditolak?

Jawabannya cukup sederhana, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang menarik:video-video yang diminta untuk dihapus sudah tidak ada ketika pengadilan memberikan putusan. Akun dan seluruh konten yang menjadi objek perkara telah dihapus sebelumnya, sehingga tidak ada lagi video yang secara praktis dapat diperintahkan pengadilan untuk dihapus.

Baca juga:

Karena kondisi tersebut, pengadilan menolak permintaan penghapusan Tsuda tanpa harus menetapkan secara individual bahwa setiap video tersebut memang telah melanggar hak publisitasnya. Putusan ini juga bukan perintah kepada pihak terkait untuk mengembalikan pendapatan yang sebelumnya diperoleh dari video-video tersebut.

Dengan kata lain, headline bahwa “gugatan Tsuda ditolak” memang benar, tetapi jika hanya berhenti pada kalimat tersebut, konteks terpenting dari perkara ini justru hilang. Sebab di balik penolakan tersebut terdapat pernyataan hukum baru bahwa suara manusia dapat memperoleh perlindungan berdasarkan hak publisitas dalam kondisi tertentu.

Kenapa Putusan Ini Penting di Era AI?

Kasus Tsuda memperlihatkan persoalan yang mungkin semakin sering muncul ketika teknologi generative AI berkembang semakin cepat. Jika sebelumnya publik lebih familiar dengan AI yang meniru wajah atau membuat gambar menyerupai selebritas, kini suara juga dapat direplikasi untuk menghasilkan narasi, iklan, karakter, hingga konten media sosial.

Persoalannya kemudian bukan sekadar apakah sebuah suara terdengar mirip, tetapi apakah suara tersebut digunakan untuk memanfaatkan identitas dan daya tarik komersial seseorang. Putusan Tokyo District Court memberikan satu pijakan awal dalam menjawab pertanyaan tersebut di Jepang, meskipun penerapannya terhadap kasus-kasus berikutnya masih akan bergantung pada fakta masing-masing perkara.

Bagi industri hiburan, perkembangan ini menjadi semakin relevan karena suara seorang performer bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga bagian dari identitas profesional yang melekat pada karakter, narasi, iklan, dan berbagai karya audiovisual. Tsuda sendiri dikenal luas sebagai pengisi suara Kento Nanami dalamJujutsu Kaisen, sehingga karakteristik vokalnya telah menjadi salah satu bagian yang mudah dikenali oleh penonton.

Ketika Suara Tak Lagi Sekadar Suara

Urbie’s, kasus Kenjiro Tsuda memperlihatkan satu perubahan besar dalam hubungan antara teknologi dan identitas manusia: suara kini bisa diperlakukan sebagai aset digital yang memiliki konsekuensi hukum. Putusan ini belum menyelesaikan seluruh pertanyaan tentang kompensasi, batas penggunaan AI, atau bagaimana setiap kasus suara sintetis akan dinilai, tetapi setidaknya Jepang telah memiliki satu putusan yang mengakui bahwa suara dapat masuk dalam perlindungan hak publisitas.

Jadi, ironisnya, Tsuda memang tidak mendapatkan perintah penghapusan video melalui putusan tersebut karena kontennya sudah terlebih dahulu lenyap. Namun bagi perkembangan hukum AI di Jepang, perkara ini meninggalkan sesuatu yang jauh lebih besar: sebuah pengakuan yudisial bahwa ketika teknologi mampu meniru suara manusia, identitas di balik suara tersebut tidak otomatis kehilangan hak untuk dilindungi.