Hi Urbie’s! Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya soal standar, tetapi juga perlindungan terhadap Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dari gempuran produk luar negeri yang semakin mendominasi pasar Indonesia.
“Melalui sertifikasi halal, BPJPH hadir untuk melindungi pelaku UMK dan produk mereka dari persaingan ketat dengan produk luar yang membanjiri negara kita,” ujar Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Sertifikasi Halal untuk Tingkatkan Daya Saing
Babe Haikal menjelaskan, banyak produk luar negeri—khususnya makanan dan minuman—yang tidak hanya murah dan berkualitas, tetapi juga sudah memiliki sertifikasi halal dari negara asalnya. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi produk UMK lokal yang belum semuanya mengantongi sertifikat halal.
“Produk lokal kita harus bersertifikat halal agar memiliki nilai tambah. Dengan begitu, mereka mampu bersaing dengan produk luar negeri yang telah lebih dulu memanfaatkan label halal sebagai keunggulan di pasar,” jelasnya.
Menurut Babe Haikal, sertifikasi halal adalah kunci untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing UMK. Pemerintah pun hadir dengan berbagai program afirmatif untuk mendukung pelaku usaha, mulai dari pendampingan hingga fasilitasi pengurusan sertifikat halal. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga eksistensi produk lokal, tetapi juga membantu mereka berkembang hingga ke pasar ekspor.
Fakta dan Data Sertifikasi Halal
Berdasarkan data terbaru dari Sihalal, hingga saat ini tercatat ada 5.575.021 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal BPJPH. Produk-produk tersebut dihasilkan oleh 1.547.271 pelaku usaha, dengan mayoritas berasal dari sektor mikro dan kecil:
- Pelaku Usaha Mikro: 1.496.679
- Pelaku Usaha Kecil: 44.625
- Pelaku Usaha Menengah: 1.234
- Pelaku Usaha Besar: 4.733
Namun, angka ini juga menunjukkan masih banyaknya pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal. Babe Haikal menegaskan perlunya dukungan dari berbagai pihak untuk memastikan sertifikasi halal dapat diakses secara merata oleh UMK di seluruh Indonesia.
“Jika UMK kita tidak dibekali dan didukung untuk mendapatkan sertifikasi halal, maka konsumen akan lebih memilih produk halal dari luar negeri,” imbuhnya.
Baca juga:
- Hotel Nintendo! Perusahaan Gaming ini Siap Masuk ke Industri Perhotelan? Inilah Bocoran Rencana Besar Mereka
- Indonesia Menempati Posisi Kedua Dalam Konsumsi Mi Instan Global
- LG Luncurkan Layar Elastis Pertama di Dunia: Fleksibel, Bisa Ditarik, dan Melar Seperti Karet
Seruan Sinergi untuk Ekonomi Rakyat
Babe Haikal mengimbau seluruh stakeholder, termasuk kementerian terkait, untuk bekerja sama dalam memberikan dukungan bagi pelaku UMK. Ia menekankan pentingnya peningkatan mutu produk, efisiensi harga, dan jaminan higienitas untuk memperkuat daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional.
“Yuk kita kuatkan ekosistem halal dalam negeri. Halal bukan sekadar label, tapi daya saing yang akan melindungi ekonomi rakyat dari serbuan barang asing,” tegasnya.
Masa Depan Produk Halal Lokal
Dengan sertifikasi halal, UMK diharapkan tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga tumbuh menjadi pemain utama di pasar domestik dan global. Sertifikasi ini menjadi peluang besar bagi generasi muda untuk mendukung dan mempromosikan produk lokal yang tidak kalah kualitasnya dibandingkan produk luar negeri.
Mari bersama menjaga kepercayaan konsumen dengan produk halal lokal berkualitas!