Home Highlight Kemkomdigi Hentikan Sementara TikTok, Ini Alasannya!

Kemkomdigi Hentikan Sementara TikTok, Ini Alasannya!

172
0
Kemkomdigi Hentikan Sementara TikTok, Ini Alasannya!
Foto ilustrasi: freepik
Mercure

Halo Urbie’s, ada kabar penting dari ranah digital Indonesia yang lagi ramai dibicarakan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok. Keputusan ini bukan tanpa alasan, melainkan bentuk ketegasan pemerintah atas ketidakpatuhan platform tersebut dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pada Jumat (3/10). Menurutnya, TikTok hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Padahal, Kemkomdigi sudah meminta data lengkap mencakup traffic, aktivitas siaran langsung, hingga data monetisasi—termasuk jumlah dan nilai gift yang diberikan pengguna.

Permintaan ini bukan tanpa dasar, Urbie’s. Alexander menjelaskan bahwa ada dugaan praktik monetisasi siaran langsung yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perj*dian daring. Karena itu, pemerintah memanggil TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025, lalu memberikan waktu sampai 23 September 2025 untuk menyerahkan data yang diminta.

Sayangnya, hingga tenggat waktu yang ditetapkan, TikTok hanya mengirimkan surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025. Dalam surat itu, TikTok menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan internal yang membatasi pemberian data secara penuh, sehingga tidak bisa memenuhi permintaan pemerintah.

Baca Juga:

Nah, di sinilah masalahnya. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap PSE wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian terkait untuk kepentingan pengawasan. Artinya, sikap TikTok yang menolak memberikan data dianggap melanggar kewajiban sebagai PSE lingkup privat.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Urbie’s, kasus ini jadi pengingat bahwa meski platform digital punya aturan internal, mereka tetap harus tunduk pada regulasi di negara tempat mereka beroperasi. Pemerintah ingin memastikan ekosistem digital Indonesia tetap aman, sehat, dan transparan, terutama jika menyangkut isu sensitif seperti monetisasi konten yang berpotensi melanggar hukum.

Apakah TikTok akan segera memenuhi kewajiban dan membuka akses data sesuai aturan? Atau pembekuan ini akan berlangsung lebih lama? Kita tunggu saja langkah selanjutnya dari kedua pihak.

Novotel Gajah Mada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here