Home Highlight Beli Mobil atau Motor Bekas? Kabar Baik! Pemerintah Hapus Biaya BBNKB II...

Beli Mobil atau Motor Bekas? Kabar Baik! Pemerintah Hapus Biaya BBNKB II Mulai Sekarang

26
0
ilustrasi BBNKB II dihapus - sumber foto Urbavibes
ilustrasi BBNKB II dihapus - sumber foto Urbavibes
Urbanvibes

Hi Urbie’s! Ada kabar baik buat kamu yang lagi berencana beli mobil atau motor bekas! Pemerintah akhirnya resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini membuat biaya balik nama kendaraan bekas jadi jauh lebih murah, dan tentu saja disambut antusias oleh masyarakat, terutama para pecinta otomotif dan pelaku jual beli kendaraan bekas.

Tapi, jangan langsung senang dulu, Urbie’s. Meski BBNKB II dihapus, proses balik nama tidak berarti gratis sepenuhnya. Masih ada beberapa biaya lain yang tetap harus kamu bayar. Yuk, kita bahas satu per satu!

Apa Itu BBNKB II dan Kenapa Dihapus?

Sebelumnya, BBNKB II merupakan biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan saat melakukan balik nama untuk kedua kalinya atau lebih.
Artinya, ketika kamu membeli kendaraan bekas, kamu wajib membayar BBNKB II agar kendaraan tersebut sah atas nama kamu di dokumen resmi.

Besarnya biaya ini rata-rata mencapai 1% dari harga jual kendaraan, tergantung kebijakan di masing-masing daerah.
Namun kini, lewat keputusan pemerintah, BBNKB II resmi dihapus di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuannya sederhana tapi berdampak besar — untuk mendorong masyarakat agar segera mengurus balik nama kendaraan bekas mereka, sekaligus mempercepat penertiban data kepemilikan kendaraan di sistem nasional.

Kabar Gembira untuk Pembeli Kendaraan Bekas

Buat kamu yang sering berburu mobil atau motor bekas, penghapusan BBNKB II ini jelas jadi angin segar.
Pasalnya, biaya balik nama sering jadi momok tambahan setelah membeli kendaraan bekas. Dengan dihapusnya beban 1% dari harga jual itu, kini biaya total jadi lebih ringan.

Sebagai contoh, jika kamu membeli mobil bekas seharga Rp150 juta, sebelumnya kamu perlu menyiapkan sekitar Rp1,5 juta hanya untuk BBNKB II. Sekarang, biaya itu sudah tidak ada lagi. Lumayan banget, kan? Uangnya bisa kamu alihkan untuk servis, ganti oli, atau bahkan modifikasi kecil buat tampilan baru kendaraanmu.

BBNKB II Gratis! Tapi, Masih Ada Biaya Lain yang Harus Dibayar

Nah, meskipun BBNKB II sudah dihapus, jangan salah paham, Urbie’s. Proses balik nama kendaraan tidak serta-merta gratis.
Masih ada beberapa komponen biaya lain yang tetap wajib kamu bayar, yaitu:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) — Ini adalah pajak tahunan wajib untuk semua pemilik kendaraan bermotor. Besarannya tergantung dari jenis dan nilai kendaraan.
  2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) — Iuran wajib ke Jasa Raharja sebagai perlindungan bagi korban kecelakaan.
  3. Biaya administrasi pembuatan dokumen baru seperti:
    • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
    • TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor / plat nomor)
    • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

Jadi, meskipun total biaya lebih ringan dibanding sebelumnya, tetap ada pengeluaran administratif yang harus disiapkan.

Baca Juga:

Kenapa Penting Balik Nama Kendaraan Bekas?

Sebagian orang masih malas mengurus balik nama karena dianggap ribet. Padahal, balik nama itu penting banget, Urbie’s.

  1. Legalitas dan keamanan — Dengan balik nama, kamu jadi pemilik sah kendaraan. Kalau terjadi sesuatu, misalnya tilang elektronik (ETLE), surat tilang tidak akan nyasar ke pemilik sebelumnya.
  2. Mempermudah transaksi di masa depan — Saat kamu ingin menjual kendaraan itu lagi, dokumen yang sudah sesuai atas nama kamu akan mempercepat proses jual beli.
  3. Data pajak jadi tertib — Data di Samsat akan otomatis diperbarui, membuat proses pembayaran pajak tahunan jadi lebih mudah dan aman.

Langkah Pemerintah Menuju Sistem Transportasi yang Lebih Tertib

Kebijakan penghapusan BBNKB II ini bukan cuma untuk meringankan beban masyarakat, tapi juga bagian dari upaya pemerintah menata sistem registrasi kendaraan nasional.
Dengan makin banyak orang yang mau balik nama, data kepemilikan jadi lebih akurat, memudahkan pemantauan lalu lintas, serta meningkatkan efektivitas kebijakan pajak daerah.

Langkah ini juga diharapkan meningkatkan transparansi pasar kendaraan bekas, sekaligus menggerakkan sektor otomotif nasional. Karena, semakin mudah proses administrasi, semakin banyak orang yang berani membeli kendaraan bekas secara legal dan aman.

Kabar ini jelas bikin senyum para pemburu kendaraan bekas makin lebar. Tapi ingat, ya — meski biaya BBNKB II sudah dihapus, jangan menunda balik nama! Karena selain lebih hemat, kamu juga memastikan kendaraanmu sah secara hukum dan bebas masalah di masa depan.

Sekarang, punya kendaraan bekas bukan cuma lebih mudah, tapi juga lebih aman dan efisien. Jadi, siap balik nama hari ini?

Novotel Gajah Mada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here