
Hi Urbie’s, komitmen Indonesia terhadap agenda iklim global tak berhenti di panggung internasional. Sepulang dari COP30 di Belem, Brazil, Pemerintah Indonesia langsung tancap gas. Melalui Kementerian Kehutanan yang di pimpin oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, digelar Lokakarya Nasional bertajuk “Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat yang Tangguh dan Berkelanjutan” pada 17–18 Desember 2025 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta. Forum ini menjadi penanda keseriusan negara dalam menata ulang cara memandang dan mengelola hutan, khususnya hutan adat.
Bagi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, isu kehutanan hari ini bukan sekadar soal menjaga pepohonan tetap berdiri, melainkan soal perubahan cara berpikir. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa terus berharap hasil baru dengan metode lama. “Saat ini kawasan hutan yang dikelola tidak sebanding dengan kapasitas pengamanannya maupun ketersediaan anggaran pendampingannya. Menjaga hutan dengan metode lama tapi berharap hasil yang berbeda merupakan kekeliruan mendasar,” ujarnya tegas.
Mengubah Paradigma Pembangunan Kehutanan
Raja Juli Antoni menyoroti pentingnya mengubah konsepsi pembangunan nasional yang selama ini sering menempatkan ekologi dan ekonomi sebagai dua kutub berlawanan. Menurutnya, sektor kehutanan justru harus menjadi ruang temu keduanya. “Kita harus memilih model pembangunan yang menjaga fungsi ekologi, tetapi tetap mendorong pertumbuhan ekonomi. Kehutanan yang dikelola dengan bijak harus menjadi prioritas,” katanya.
Dalam konteks inilah, hutan adat dipandang bukan sebagai hambatan pembangunan, melainkan solusi. Raja Juli Antoni menilai masyarakat adat memiliki relasi panjang dengan hutan, yang terbukti mampu menjaga keseimbangan alam secara turun-temurun. Negara, menurutnya, tidak boleh absen dalam melindungi pola hidup tersebut.
Negara Hadir untuk Masyarakat Hutan Adat
Perubahan paradigma itu, lanjut Raja Juli Antoni, harus diiringi dengan kehadiran negara yang nyata. Ia menekankan konsep “Negara Hadir” sebagai kunci keberhasilan penetapan hutan adat. Negara tidak hanya bertugas menetapkan wilayah di atas peta, tetapi juga melindungi Masyarakat Hutan Adat (MHA) beserta adat istiadat dan budayanya.
“Negara harus mampu melindungi masyarakat hutan adat agar mereka bisa menghadapi tuntutan zaman tanpa meninggalkan pilar-pilar kehidupan komunitasnya,” ujar Raja Juli Antoni. Baginya, pengakuan hutan adat adalah bentuk keadilan ekologis sekaligus sosial.
Ia mengungkapkan bahwa dalam forum COP30, dirinya telah menyampaikan arahan Presiden terkait percepatan pengakuan 1,4 juta hektar wilayah masyarakat hukum adat. Arahan itu sekaligus diiringi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kehutanan nasional.
Satgas Percepatan dan Target Ambisius
Sebagai tindak lanjut konkret, Kementerian Kehutanan membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Nomor 144 Tahun 2025. Satgas ini dirancang dengan pendekatan inklusif dan kolaboratif lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga komunitas adat.
Baca Juga:
- Trifill Pro: Solusi Terbaru untuk Atasi Bopeng dan Bekas Jerawat
- 4 Langkah Trading Forex untuk Pemula Agar Nggak “Kaget Market”
- Daftar Orang Terkaya Indonesia 2025 Versi Forbes, Hartono Bersaudara Masih Tak Tergoyahkan!
Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pendekatan ini bukan tanpa dasar. “Hasil studi empiris menunjukkan bahwa hutan yang dikelola masyarakat mampu menurunkan laju deforestasi sebesar 30 hingga 50 persen. Artinya, mereka adalah garda terdepan dalam mitigasi bencana dan ketahanan wilayah,” jelasnya.
Satgas ini menargetkan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektar dalam periode 2025–2029. Hingga saat ini, pengakuan hutan adat telah diberikan kepada 169 Masyarakat Hukum Adat dengan total luasan sekitar 366.955 hektar. Dampaknya dirasakan langsung oleh lebih dari 88.461 kepala keluarga di berbagai wilayah Indonesia.
Simbol Langkah Nyata di Kapuas Hulu
Dalam lokakarya tersebut, Raja Juli Antoni bersama Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Status Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho. Wilayah seluas 30.700 hektar di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kini resmi diakui sebagai hutan adat.
Bagi Raja Juli Antoni, penyerahan SK ini bukan sekadar seremoni. Ia menyebutnya sebagai simbol bahwa negara mulai serius berjalan seiring dengan masyarakat adat dalam menjaga hutan.
Kolaborasi Jadi Kunci
Selain itu, Dirjen Perhutanan Sosial juga menyerahkan Buku Pedoman Calon Verifikator Hutan Adat kepada Menteri Kehutanan. Pedoman ini menjadi bagian penting dari peta jalan percepatan penetapan hutan adat, memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Menutup rangkaian acara, Raja Juli Antoni menekankan bahwa keberhasilan target 1,4 juta hektar tidak bisa dicapai oleh pemerintah semata. “Ke depan, diperlukan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. Kementerian ini terbuka seluas-luasnya untuk kolaborasi,” pungkasnya.
Urbie’s, dari perubahan cara berpikir hingga langkah konkret di lapangan, pesan Raja Juli Antoni jelas: masa depan hutan Indonesia bergantung pada keberanian meninggalkan cara lama dan mempercayai masyarakat adat sebagai penjaga alam yang sesungguhnya.


















































