Hi Urbie’s! Setiap akhir tahun, satu lagu nyaris selalu kembali mendominasi ruang publik global: All I Want for Christmas Is You. Lagu legendaris milik Mariah Carey itu bukan hanya menjadi soundtrack wajib musim liburan, tetapi juga mesin ekonomi raksasa yang terus hidup lintas generasi. Namun di balik gemerlap lonceng Natal dan nada ceria, lagu ini sempat terseret ke meja hijau dalam sengketa hak cipta bernilai fantastis.
Kini, drama hukum tersebut resmi berakhir. Mariah Carey dinyatakan menang telak setelah pengadilan federal Amerika Serikat menolak gugatan hak cipta senilai US$20 juta (sekitar Rp320 miliar) yang dilayangkan oleh Andy Stone dan Troy Powers. Tak hanya itu, sang diva juga berhak menerima lebih dari US$92.000 sebagai penggantian biaya hukum, yang wajib dibayar oleh pihak penggugat.
Gugatan yang Mengguncang Lagu Natal Ikonik
Gugatan ini bermula pada klaim bahwa lagu All I Want for Christmas Is You versi Mariah Carey yang dirilis pada 1994 dianggap menjiplak lagu country berjudul sama yang dirilis Andy Stone dan Troy Powers pada 1989. Kedua penggugat menilai Carey dan timnya telah mengambil “struktur, tema, dan elemen kunci” dari karya mereka tanpa izin.
Dengan nilai gugatan mencapai US$20 juta, kasus ini langsung menarik perhatian publik, terutama karena lagu Carey telah menjadi salah satu lagu Natal paling sukses sepanjang sejarah musik modern. Setiap Desember, lagu ini kembali merajai tangga lagu global, platform streaming, hingga pusat perbelanjaan di seluruh dunia.
Namun sejak awal, banyak pengamat hukum dan industri musik meragukan kekuatan klaim tersebut.
Hakim Tegas: Tidak Ada Bukti Pelanggaran
Pada Maret lalu, seorang hakim federal secara resmi menolak gugatan tersebut, menyatakan bahwa para penggugat gagal membuktikan adanya pelanggaran hak cipta. Menurut putusan pengadilan, kesamaan judul dan tema umum tentang Natal tidak cukup untuk membuktikan plagiarisme.
Hakim menegaskan bahwa frasa “All I Want for Christmas Is You” merupakan ungkapan umum yang telah lama digunakan dalam budaya populer dan tidak dapat dimonopoli oleh satu pihak. Selain itu, analisis musikal menunjukkan bahwa kedua lagu tersebut berbeda secara signifikan dalam melodi, harmoni, struktur, dan komposisi.
Putusan ini sekaligus mempertegas batas penting dalam hukum hak cipta musik: inspirasi dan kemiripan tematik tidak otomatis berarti pelanggaran hukum.
Baca Juga:
- Aktor Keturunan Indonesia Gilli Jones Masuk Radar Disney Lewat Audisi Tangled
- Ternyata Ini 5 Alasan Mall Selalu Obral Diskon Gede-Gedean Pas Akhir Tahun!
- Inilah 5 Tips Aman dan Nyaman Naik Kapal Feri Buat Pemula Saat Musim Hujan
Penggugat Wajib Bayar Biaya Hukum Mariah Carey
Yang membuat kasus ini semakin menarik, pengadilan tidak berhenti pada penolakan gugatan. Hakim kemudian memutuskan bahwa Andy Stone dan Troy Powers harus menanggung biaya hukum Mariah Carey, yang totalnya mencapai lebih dari US$92.000.
Keputusan ini jarang terjadi dan menjadi sinyal kuat bahwa pengadilan menilai gugatan tersebut tidak hanya lemah, tetapi juga berpotensi membuang waktu dan sumber daya hukum. Dalam dokumen putusan, disebutkan bahwa klaim para penggugat “tidak didukung bukti substansial” dan tidak memenuhi standar hukum yang diperlukan.
Bagi Carey, ini adalah kemenangan ganda: reputasi artistik tetap utuh, dan beban hukum pun dialihkan sepenuhnya kepada pihak lawan.
Lagu Natal yang Tak Tergoyahkan
Sejak dirilis hampir tiga dekade lalu, All I Want for Christmas Is You telah menjelma menjadi fenomena budaya. Lagu ini secara rutin kembali ke puncak Billboard Hot 100 setiap musim liburan, menjadikan Mariah Carey sebagai salah satu artis dengan katalog musik paling menguntungkan di dunia.
Tak sedikit analis industri menyebut lagu ini sebagai “aset abadi”—sebuah karya yang nilainya justru meningkat seiring waktu. Oleh karena itu, gugatan terhadap lagu ini dipandang banyak pihak sebagai upaya memanfaatkan kesuksesan besar yang sudah mapan.
Kemenangan hukum ini memperkuat posisi Mariah Carey sebagai pemilik sah salah satu lagu paling ikonik dalam sejarah musik pop.
Preseden Penting bagi Industri Musik
Kasus ini juga membawa pesan penting bagi industri musik global. Di tengah maraknya gugatan hak cipta terhadap musisi besar, pengadilan kembali menegaskan bahwa klaim plagiarisme harus didukung bukti konkret, bukan sekadar kesamaan judul atau nuansa.
Bagi para kreator, putusan ini menjadi pengingat bahwa hukum hak cipta bertujuan melindungi orisinalitas, bukan membatasi ekspresi kreatif dengan klaim yang terlalu luas.
Mariah Carey, Tetap Ratu Natal
Dengan gugatan resmi ditolak dan biaya hukum dibayarkan oleh pihak lawan, Mariah Carey kembali berdiri tanpa cela. Tak ada awan gelap di atas lagu Natalnya yang legendaris—hanya lonceng, salju imajiner, dan suara yang terus mengisi akhir tahun di seluruh dunia.
Untuk Urbie’s, kisah ini bukan sekadar tentang kemenangan hukum, tetapi juga tentang bagaimana karya ikonik bertahan dari waktu, kontroversi, dan ujian hukum. Dan seperti lirik lagunya sendiri, bagi Mariah Carey, yang ia inginkan untuk Natal ini tampaknya sederhana: keadilan—dan itu sudah ia dapatkan.






















































