Home Highlight BI Tegaskan Biaya QRIS Tak Boleh Dibebankan ke Konsumen, Ini Aturan Lengkapnya

BI Tegaskan Biaya QRIS Tak Boleh Dibebankan ke Konsumen, Ini Aturan Lengkapnya

391
0
ilustrasi QRIS - sumber foto metaAI
ilustrasi QRIS - sumber foto metaAI
Urbanvibes

Hi Urbie’s! Penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kini sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat Indonesia. Dari warung kopi, toko ritel, hingga pedagang kaki lima, pembayaran non-tunai berbasis QR code semakin populer karena praktis dan cepat. Namun, belakangan muncul keluhan dari konsumen yang diminta membayar biaya tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS.

Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat bicara. Melalui unggahan resmi di akun Instagram-nya, BI menegaskan satu hal penting: biaya administrasi QRIS tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Dalam ketentuan yang berlaku, seluruh biaya layanan QRIS sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant atau pelaku usaha, bukan pelanggan.

Aturan Tegas dari Bank Indonesia

Bank Indonesia menjelaskan bahwa QRIS dirancang sebagai sistem pembayaran yang inklusif, adil, dan melindungi kepentingan konsumen. Oleh karena itu, setiap merchant dilarang menambahkan biaya QRIS kepada pembeli, baik secara langsung maupun terselubung, misalnya dengan menaikkan harga khusus untuk pembayaran non-tunai.

“Merchant tidak diperkenankan membebankan biaya layanan QRIS kepada konsumen,” tegas BI dalam pernyataan resminya. Aturan ini berlaku untuk semua jenis usaha, mulai dari UMKM hingga pelaku bisnis skala besar.

Jika masih ada praktik penarikan biaya tambahan atas nama “admin QRIS”, maka hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Gratis untuk Usaha Mikro, Ini Detailnya

Menariknya, Bank Indonesia juga menyoroti kebijakan khusus untuk usaha mikro. Dalam aturan QRIS, transaksi untuk usaha mikro dengan nominal di bawah Rp500.000 tidak dikenakan biaya sama sekali, alias merchant discount rate (MDR) 0 persen.

Artinya, pedagang kecil tidak perlu membayar potongan apa pun kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk transaksi QRIS di bawah Rp500.000. Kebijakan ini dibuat untuk mendorong digitalisasi UMKM tanpa membebani pelaku usaha kecil.

Sementara itu, biaya administrasi atau MDR baru berlaku untuk transaksi di atas Rp500.000, sesuai dengan skema yang telah ditetapkan. Meski begitu, biaya tersebut tetap menjadi tanggungan merchant, bukan konsumen.

Apa Itu MDR dan Kenapa Tidak Boleh Dibebankan ke Pembeli?

MDR atau merchant discount rate adalah biaya layanan yang dikenakan kepada merchant atas penggunaan sistem pembayaran digital. Besarannya bervariasi tergantung kategori usaha dan nilai transaksi.

Dalam konteks QRIS, MDR dipandang sebagai biaya operasional bisnis, bukan biaya layanan kepada konsumen. Karena itu, BI menegaskan bahwa MDR tidak boleh dialihkan ke pembeli dalam bentuk tambahan harga.

Jika konsumen harus membayar lebih hanya karena memilih QRIS, maka tujuan utama QRIS sebagai alat pembayaran yang mudah, murah, dan inklusif menjadi tidak tercapai.

Baca juga:

Perlindungan Konsumen di Era Cashless

Ketegasan Bank Indonesia ini sekaligus memperkuat posisi konsumen di era pembayaran digital. Dengan semakin masifnya transaksi non-tunai, perlindungan konsumen menjadi aspek krusial agar kepercayaan terhadap sistem pembayaran digital tetap terjaga.

BI mendorong masyarakat untuk lebih kritis dan berani bertanya jika menemukan merchant yang menarik biaya tambahan saat pembayaran QRIS. Konsumen juga dapat melaporkan praktik tersebut melalui kanal pengaduan resmi Bank Indonesia atau penyelenggara jasa pembayaran terkait.

Langkah ini diharapkan bisa menciptakan ekosistem pembayaran digital yang sehat dan transparan.

Edukasi untuk Merchant Masih Dibutuhkan

Di sisi lain, BI juga menyadari bahwa sebagian pelaku usaha mungkin belum sepenuhnya memahami aturan QRIS. Oleh karena itu, edukasi kepada merchant terus digencarkan, baik melalui perbankan, penyedia QRIS, maupun kampanye publik.

Bank Indonesia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan QRIS bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal menjaga kepercayaan pelanggan. Merchant yang transparan dan jujur soal harga justru berpeluang membangun loyalitas konsumen di tengah persaingan bisnis yang ketat.

Dorong Transaksi Digital yang Adil

QRIS sejak awal diluncurkan sebagai tulang punggung sistem pembayaran digital nasional. Dengan satu kode QR, konsumen bisa membayar menggunakan berbagai aplikasi dompet digital dan mobile banking.

Aturan bahwa biaya QRIS tidak boleh dibebankan ke konsumen merupakan bagian dari upaya BI untuk memastikan bahwa transaksi digital tetap adil, terjangkau, dan ramah bagi semua pihak.

Bagi Urbie’s yang aktif menggunakan QRIS, pesan BI ini jelas: bayar sesuai harga barang atau jasa, tanpa biaya tambahan. Sementara bagi merchant, QRIS adalah fasilitas pendukung bisnis yang biayanya sudah diatur secara proporsional.

Dengan kepatuhan bersama, QRIS diharapkan terus menjadi solusi pembayaran modern yang menguntungkan konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Novotel Gajah Mada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here