Home Highlight Sesmenpar Tegaskan Pelayanan Publik Harus Responsif dan Adaptif

Sesmenpar Tegaskan Pelayanan Publik Harus Responsif dan Adaptif

236
0
Sesmenpar Tegaskan Pelayanan Publik Harus Responsif dan Adaptif
Sesmenpar Tegaskan Pelayanan Publik Harus Responsif dan Adaptif. Foto: Humas Kemenpar
Mercure

Sekretaris Kementerian Pariwisata (Sesmenpar) Bayu Aji menekankan pentingnya sikap responsif dan adaptif dengan segala perubahan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat, sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima dan inklusif.

Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji, saat menghadiri kegiatan “Peningkatan Kapasitas SDM Informasi dan Pelayanan Publik”, yang berlangsung di Hotel Millenium Jakarta, Selasa (20/5/2025), mengatakan pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat merupakan wujud nyata dari reformasi birokrasi.

“Pelayanan publik harus terus bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan zaman. Pelayanan Publik Kementerian Pariwisata dituntut sigap dan cepat beradaptasi,” kata Sesmenpar.

Kementerian Pariwisata telah meraih sejumlah prestasi dalam bidang pelayanan publik pada 2024, mulai dari ZI WBBM (Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dan Predikat Pelayanan Prima dalam PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik) oleh Biro Komunikasi, serta Predikat Informatif yang diraih Kemenparekraf/Baparekraf selama 4 tahun berturut-turut.

Baca Juga:

Ia mengatakan, hadirnya kegiatan ini menjadi upaya sekaligus pemantik dalam mempertahankan prestasi tersebut melalui peningkatan kapasitas SDM di bidang pelayanan publik dan informasi, baik secara profesional maupun tata kelola pemerintahan.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari pada 20-21 Mei 2025 ini diikuti oleh peserta yang merupakan anggota Kelompok Kerja Pelayanan Publik (PPID) yang berasal dari berbagai unit kerja, Politeknik Pariwisata, dan Badan Otorita.

“Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini dengan harapan para peserta yang merupakan pelaksana pelayanan informasi publik di Kementerian Pariwisata semakin bertambah pengetahuan dan meningkat kemampuannya dalam memberikan layanan informasi publik yang lebih baik dan inklusif,” ujar Bayu Aji.

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata, Indri Wahyu Susanti menjelaskan, dalam kegiatan ini, para peserta menerima informasi pemutakhiran regulasi dan kebijakan pelayanan publik dari para narasumber yang berkompeten di bidangnya sebagai tambahan pengetahuan dan kemampuan yang nantinya diharapkan bermanfaat bagi SDM yang berada di kelompok kerja PPID Kemenpar.

“Pelayanan publik harus inklusif dan menjangkau kelompok rentan termasuk orang lanjut usia, anak-anak, penyandang disabilitas, wanita hamil, masyarakat miskin, dan korban bencana alam. Pelayanan publik inklusif yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata harus lebih dipraktikkan dalam pelayanan rutin,” ungkap Indri.

Pada hari pertama, sejumlah narasumber mengisi sesi dalam kegiatan ini yakni Analis Utama Kementerian PANRB, Muhammad Imanuddin dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP), Annie Londa.

Sementara, pada hari kedua, hadir para praktisi dari Silang.id sebagai praktisi di bidang pelayanan publik inklusif khususnya kepada teman tuli. Selain itu, dengan akan dimulainya layanan pengaduan yang berbasis hotline call center, Telexindo sebagai salah satu profesional di bidang pelayanan contact center, juga membekali peserta dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Kami berharap kelompok kerja PPID yang hadir dapat terus menjalin kerja sama dan kolaborasi, mengingat sifat pelayanan publik yang dinamis dan harus selalu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” terang Indri.

Analis Utama Kementerian PANRB, Muhammad Imanuddin, menyampaikan laporan hasil penataan penyelenggaraan pelayanan publik yang berisi kondisi terkini dan catatan yang disertai rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

“Hal ini perlu ditindaklanjuti sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan terhadap sembilan aspek pelayanan publik,” tutur Iman.

Adapun sembilan aspek pelayanan publik meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan, survei kepuasan layanan, jam pelayanan, penghargaan dan hukuman pegawai, sarana pra-sarana layanan, pemanfaatan LAPOR!, penggunaan dan pemanfaatan SPPN, dan inovasi layanan.

Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP), Annie Londa, menjelaskan mengenai pentingnya suatu instansi mempunyai PPID, konsekuensi yang timbul apabila PPID tidak dilaksanakan dengan baik, tugas dan wewenang, hingga mekanisme SOP layanan PPID.

“Sejauh ini potret keterbukaan informasi di Kementerian Pariwisata dari hasil monitoring dan evaluasi dari tahun 2022 hingga 2024 menunjukkan nilai di atas 90. Nilai paling tinggi di tahun 2024 mencapai 97,40,” pungkas Annie.

Sementara, dari kaca mata praktisi Telexindo, Jefro Ritonga menyampaikan bahwa langkah pertama dalam memberikan layanan contact center adalah mempunyai keterampilan dalam berkomunikasi sehingga mampu menyampaikan informasi atau pendapat secara cepat dan tepat.

“Selain itu, memiliki kemampuan untuk mendengar, menyimak, atau memahami permintaan, pernyataan, pertanyaan lawan bicara, dan kemampuan menulis yang baik sehingga mampu memberikan rekomendasi solusi yang tepat,” kata Jefro.

Jefro juga menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai agent contact center termasuk di dalamnya etika berbicara, identifikasi pelanggan, hingga melakukan edukasi singkat berupa memberikan informasi tambahan atau pelengkap.

“Kontrol diri juga sangat diperlukan agar tetap sabar dan tersenyum dalam menghadapi kritik pelanggan serta memahami profil pelanggan dari aplikasi atau gaya bicara,” tutup Jefro.

Swiss-Belexpress Kuta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here