Hi Urbie’s! Sistem kenaikan kelas otomatis yang selama ini diterapkan di sekolah berpeluang mengalami perubahan mulai tahun ajaran 2027. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan adanya rekomendasi untuk mengembalikan kebijakan tidak naik kelas bagi siswa yang belum memenuhi persyaratan pembelajaran.

Wacana ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Jika diterapkan, kenaikan kelas tidak lagi berlaku secara otomatis bagi seluruh murid, melainkan mempertimbangkan pencapaian hasil belajar mereka.

Mendikdasmen Terima Rekomendasi Kebijakan Tidak Naik Kelas

Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa rekomendasi untuk memberlakukan kembali kebijakan tidak naik kelas berasal dari Dewan Pendidikan. Masukan tersebut muncul dalam pembahasan mengenai peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi. Ini rekomendasinya Dewan Pendidikan,” ujar Abdul Mu’ti pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurutnya, salah satu fenomena yang menjadi perhatian adalah anggapan bahwa siswa akan tetap naik kelas tanpa harus mencapai hasil belajar yang optimal. Kondisi tersebut disebut sebagai RMS atau Rajin Malas Sama Saja.

Istilah itu menggambarkan kekhawatiran bahwa siswa yang rajin belajar dan siswa yang kurang berusaha dapat memperoleh hasil yang sama dalam hal kenaikan kelas. Apabila kondisi tersebut terus berlangsung, motivasi belajar dan pencapaian akademik murid dikhawatirkan tidak berkembang secara maksimal.

Urbanvibes article banner

Baca Juga:

Mulai Tahun Ajaran 2027, Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas?

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan kelas otomatis berpeluang diubah mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya. Dengan demikian, siswa yang belum memenuhi persyaratan pembelajaran berpotensi tidak naik kelas.

“Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas,” jelas Abdul Mu’ti.

Meski demikian, Urbie’s perlu mengetahui bahwa rencana tersebut belum menjadi kebijakan resmi. Pemerintah masih memerlukan kajian akademik serta masukan dari para pakar sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Artinya, belum ada kepastian mengenai mekanisme penilaian, kriteria siswa yang dapat naik kelas, maupun bentuk penerapan aturan tersebut apabila nantinya disetujui.

Apa Dampaknya bagi Siswa dan Sistem Pendidikan?

Jika kebijakan tidak naik kelas kembali diterapkan, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian. Di satu sisi, aturan ini berpotensi mendorong siswa untuk lebih serius mengikuti pembelajaran dan mencapai kompetensi yang ditetapkan.

Namun, kenaikan kelas juga tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan nilai akademik. Faktor lain, seperti kondisi belajar, dukungan keluarga, akses terhadap fasilitas pendidikan, serta kebutuhan belajar setiap murid, perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

Sekolah juga perlu memiliki sistem evaluasi yang transparan dan memberikan kesempatan bagi siswa untuk memperbaiki hasil belajar. Dengan begitu, kebijakan tidak naik kelas tidak sekadar menjadi bentuk konsekuensi, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembelajaran.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada bagaimana pemerintah merancang aturan, menyiapkan pendampingan bagi siswa, dan memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan belajar yang memadai.

Jadi, Urbie’s, wacana penghapusan sistem naik kelas otomatis mulai 2027 masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Menurut kamu, apakah kebijakan ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia atau justru berisiko menambah beban bagi siswa? Setuju atau tidak jika murid yang belum memenuhi syarat bisa tinggal kelas lagi?