Home Highlight Pemerintah Resmi Mengganti PPDB Menjadi SPMB, Sistem Zonasi Berubah Jadi Domisili

Pemerintah Resmi Mengganti PPDB Menjadi SPMB, Sistem Zonasi Berubah Jadi Domisili

312
0
Ilustrasi sistem penerimaan murid baru SPMB dengan jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi - sumber foto Istock
Ilustrasi sistem penerimaan murid baru SPMB dengan jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi - sumber foto Istock
Urbanvibes

Hi Urbie’s! Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Selain perubahan nama, kebijakan ini juga membawa perubahan konsep yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

SPMB: Bukan Sekadar Nama Baru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah, tetapi juga bagian dari upaya perbaikan sistem pendidikan nasional.

“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” ujar Abdul Mu’ti.

Zonasi Diganti Menjadi Domisili

Salah satu perubahan signifikan dalam sistem ini adalah penggantian istilah zonasi menjadi domisili. Jika sebelumnya peserta didik diterima melalui skema PPDB Zonasi, kini sistem baru menggunakan SPMB Domisili, yang lebih menitikberatkan pada jarak rumah peserta didik ke sekolah dengan basis data domisili yang lebih akurat.

Baca juga:

Empat Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB

Dalam sistem SPMB, terdapat empat jalur penerimaan murid baru yang dapat dipilih oleh calon siswa berdasarkan kategori tertentu:

  1. SPMB Domisili – Jalur ini merupakan pengganti sistem zonasi dengan sejumlah penyesuaian untuk memastikan distribusi siswa lebih merata berdasarkan domisili.
  2. Jalur Prestasi – Diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, seperti dalam bidang olahraga, seni, atau kepemimpinan.
  3. Jalur Afirmasi – Dikhususkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas guna memastikan inklusivitas pendidikan.
  4. Jalur Mutasi – Diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas ke daerah tertentu.

Dampak Perubahan Kebijakan Pendidikan

Dengan perubahan ini, diharapkan distribusi siswa ke sekolah negeri menjadi lebih seimbang, sehingga tidak ada lagi ketimpangan kualitas pendidikan antar wilayah. Selain itu, dengan sistem SPMB Domisili, akses ke sekolah negeri bagi siswa dari berbagai latar belakang dapat lebih terjamin dan merata.

Perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam proses penerimaan murid baru, sehingga setiap peserta didik mendapatkan kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan berkualitas.

Urban Vibes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here