Hi Urbie’s! Menjelang Hari Raya, banyak pekerja di Indonesia menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai tambahan pemasukan yang bisa dipakai untuk mudik, belanja kebutuhan Lebaran, hingga berbagi dengan keluarga. Tapi seperti tahun-tahun sebelumnya, ada satu hal yang sering bikin penasaran: apakah THR kena pajak?

Kabar terbarunya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa THR tahun 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Artinya, bonus tahunan yang biasanya diterima pekerja menjelang hari raya ini tetap dianggap sebagai bagian dari penghasilan pegawai dan akan dikenakan potongan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Urbanvibes article banner

Buat Urbie’s yang ingin memahami kenapa THR kena pajak dan bagaimana cara menghitung potongannya, yuk kita bahas lebih detail.

Kenapa THR Dikenakan Pajak?

Secara aturan perpajakan di Indonesia, THR masuk dalam kategori penghasilan tambahan yang diterima karyawan dari perusahaan. Karena dianggap sebagai bagian dari penghasilan, maka THR otomatis menjadi objek PPh Pasal 21.

PPh Pasal 21 sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima pegawai. Jadi secara prinsip, THR diperlakukan sama seperti gaji atau bonus lainnya.

Namun, cara perhitungannya tidak berdiri sendiri. THR akan digabungkan dengan gaji yang diterima pada bulan yang sama, lalu dihitung menggunakan metode tertentu.

Metode Perhitungan Pajak THR

Untuk menghitung pajak atas THR, pemerintah menggunakan sistem yang disebut Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Dalam metode ini, jumlah THR digabungkan dengan gaji bulanan yang diterima pada bulan tersebut. Setelah digabung, barulah total penghasilan tersebut dikenakan tarif pajak sesuai kategori yang berlaku.

Metode TER sendiri dibuat untuk mempermudah proses pemotongan pajak bulanan, sehingga perusahaan tidak perlu menghitung pajak secara kompleks setiap kali ada tambahan penghasilan.

Dengan sistem ini, pajak yang dipotong dari THR akan menyesuaikan dengan total penghasilan yang diterima pada bulan tersebut.

Baca Juga:

Besaran Potongan Pajak THR

Berdasarkan sistem TER, potongan pajak THR bisa berada di kisaran 0% hingga 34%. Besarnya tarif ini tidak sama untuk setiap orang, karena dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Secara umum, tarif pajak dibagi dalam tiga kategori utama, yaitu:

1. Kategori TER A
Kategori ini biasanya berlaku untuk pegawai dengan status tertentu, misalnya lajang tanpa tanggungan atau dengan tingkat penghasilan tertentu.

2. Kategori TER B
Kategori ini berlaku untuk pegawai yang sudah menikah atau memiliki tanggungan keluarga.

3. Kategori TER C
Kategori ini biasanya dikenakan pada kelompok penghasilan tertentu dengan kondisi keluarga berbeda.

Perbedaan kategori tersebut memengaruhi besarnya tarif pajak yang dipotong dari penghasilan, termasuk THR.

Artinya, dua orang dengan jumlah THR yang sama bisa saja mendapatkan potongan pajak yang berbeda karena status keluarga atau tingkat penghasilan mereka tidak sama.

Perhitungan Pajak di Akhir Tahun

Menariknya, metode TER ini hanya digunakan untuk perhitungan pajak bulanan sepanjang tahun. Saat memasuki bulan Desember, perhitungan pajak akan kembali menggunakan sistem yang berbeda.

Pada bulan terakhir tahun pajak tersebut, penghitungan dilakukan berdasarkan tarif progresif dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dalam sistem ini, tarif pajak dihitung berdasarkan total penghasilan selama satu tahun penuh.

Tarifnya bersifat progresif, yaitu semakin besar penghasilan tahunan seseorang, semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan. Secara umum tarif tersebut berkisar antara:

  • 5% untuk lapisan penghasilan tertentu
  • 15% untuk penghasilan menengah
  • 25% untuk penghasilan lebih tinggi
  • 30% hingga 35% untuk penghasilan sangat besar

Karena itu, potongan pajak yang sudah dilakukan setiap bulan—termasuk pada THR—akan dihitung kembali untuk memastikan jumlah pajak yang dibayarkan sudah sesuai dengan total penghasilan tahunan.

Apa Artinya Buat Pekerja?

Buat Urbie’s yang bekerja sebagai karyawan, kabar ini sebenarnya bukan hal baru. Setiap tahun, THR memang hampir selalu menjadi objek pajak karena statusnya sebagai penghasilan tambahan.

Namun yang perlu diingat, potongan pajak tidak selalu besar. Besarnya sangat bergantung pada total penghasilan, status pernikahan, serta jumlah tanggungan yang dimiliki.

Selain itu, pajak yang dipotong oleh perusahaan juga menjadi bagian dari kewajiban pajak tahunan yang nantinya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Jadi meskipun THR dikenakan pajak, bonus ini tetap menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinanti banyak pekerja menjelang momen Lebaran.

Apalagi bagi sebagian orang, THR bukan hanya soal uang tambahan, tapi juga menjadi bagian dari tradisi tahunan untuk merayakan hari raya bersama keluarga.

[Block type not supported: rawTool]