Hi Urbie's! Putusan penting baru saja lahir dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpotensi mengubah arah pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia. Di tengah sorotan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024, MK menegaskan bahwa program tersebut tetap sah secara konstitusi. Namun ada satu perubahan besar: anggarannya tidak lagi boleh dibebankan ke dalam anggaran pendidikan pada tahun-tahun mendatang.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026). Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Gugatan Berawal dari Kekhawatiran Dana Pendidikan

Permohonan uji materi diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara). Gugatan dipimpin Ketua Pengurus TB Nusantara, Miftahol Arifin, bersama Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Umran Usman.

Tak hanya itu, sejumlah mahasiswa seperti Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundhi Fathi Rizky, Rizka Anung Andhita, hingga seorang guru honorer bernama Sa'ed juga menjadi bagian dari para pemohon.

Mereka menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Menurut para pemohon, langkah tersebut dinilai dapat mengurangi fokus penggunaan anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti dunia pendidikan.

Baca Juga:

MK: Program Makan Bergizi Gratis Tetap Konstitusional

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap sesuai dengan amanat konstitusi.

Artinya, MK sama sekali tidak membatalkan keberadaan program tersebut. Sebaliknya, Mahkamah mengakui MBG merupakan program prioritas pemerintah yang lahir dari mandat politik hasil Pemilu 2024.

Namun, yang menjadi sorotan adalah sumber pembiayaannya.

Mahkamah menilai program pembagian makanan bergizi bukan merupakan bagian dari komponen utama operasional penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, mulai APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan.

APBN 2027 Masih Diberi Masa Transisi

Meski demikian, MK memahami bahwa penyusunan APBN 2027 telah berlangsung sebelum putusan ini dibacakan.

Karena itu, pemerintah masih diberikan ruang transisi apabila anggaran MBG masih tercantum dalam anggaran pendidikan pada APBN 2027.

Namun ada syarat penting yang harus dipenuhi.

Keberadaan anggaran MBG tidak boleh mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dana pendidikan tersebut tetap harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan di luar Program MBG.

Meski memberikan kelonggaran, Mahkamah juga menilai akan jauh lebih baik apabila pemerintah mulai memisahkan anggaran MBG sejak APBN 2027 agar sejalan dengan semangat putusan tersebut.

[Block type not supported: rawTool]

!--nextpage-->

Mulai APBN 2028, Pemisahan Jadi Kewajiban

Urbie's, putusan MK ini juga memberikan batas waktu yang jelas.

Mahkamah menegaskan bahwa pemisahan anggaran pendidikan dan Program Makan Bergizi Gratis wajib dilaksanakan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran tanpa mengganggu proses penyusunan APBN yang sedang berjalan.

Ke depan, anggaran MBG akan memiliki pos tersendiri sehingga tidak lagi dihitung sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.

Baca juga:

Dana Pendidikan 20 Persen Harus Fokus untuk Kebutuhan Inti

Dalam pertimbangannya, MK juga mempertegas makna alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

Dana tersebut harus benar-benar digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan, mulai dari peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana serta prasarana sekolah, pengembangan kurikulum, hingga evaluasi dan peningkatan mutu pendidikan.

Dengan kata lain, pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen utama tersebut.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh bahkan menilai memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi hanya menjadi cara untuk memenuhi syarat minimal alokasi pendidikan sebesar 20 persen.

Padahal, menurut Mahkamah, masih banyak persoalan mendasar di sektor pendidikan yang membutuhkan perhatian lebih besar, seperti perbaikan fasilitas sekolah, pembangunan infrastruktur pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan guru melalui gaji dan tunjangan yang layak.

Amar Putusan MK

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Setelah itu, anggaran Program Makan Bergizi Gratis wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan paling lambat diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Selain memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia, MK juga menolak permohonan para pemohon untuk bagian selain yang telah dikabulkan.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sebagai program strategis nasional, namun tanpa mengurangi porsi anggaran yang seharusnya difokuskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.

[Block type not supported: rawTool]