Home Highlight Putar Musik di Ruang Publik Kini Wajib Bayar Royalti, DJKI Tegaskan Aturan...

Putar Musik di Ruang Publik Kini Wajib Bayar Royalti, DJKI Tegaskan Aturan Baru untuk Pelaku Usaha

244
0
Putar Musik di Ruang Publik Kini Wajib Bayar Royalti, DJKI Tegaskan Aturan Baru untuk Pelaku Usaha - sumber foto MetaAi
Putar Musik di Ruang Publik Kini Wajib Bayar Royalti, DJKI Tegaskan Aturan Baru untuk Pelaku Usaha - sumber foto MetaAi
Iklan Top Ad Urbanvibes Banner

Hi Urbie’s! Musik sudah lama jadi elemen tak terpisahkan dari ruang publik. Dari kafe kecil di sudut kota, restoran keluarga, hotel berbintang, pusat perbelanjaan, hingga transportasi umum—lantunan lagu kerap diputar untuk menciptakan suasana nyaman. Namun kini, Urbie’s, ada aturan baru yang perlu benar-benar diperhatikan para pelaku usaha. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menegaskan kewajiban pembayaran royalti hak cipta lagu dan/atau musik untuk penggunaan komersial.

Penegasan ini dituangkan dalam Surat Edaran DJKI yang menjadi rambu hukum sekaligus pengingat bahwa musik bukan sekadar latar suara gratis. Di balik setiap lagu yang diputar, ada pencipta, pemilik hak, dan ekosistem kreatif yang hidup dari karya tersebut.

Musik Diputar untuk Bisnis = Pemanfaatan Komersial

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pemutaran musik di berbagai ruang usaha secara otomatis masuk dalam kategori pemanfaatan komersial. Artinya, selama musik tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas bisnis—baik secara langsung maupun tidak langsung—maka kewajiban membayar royalti berlaku.

Ruang lingkupnya cukup luas. Mulai dari restoran, kafe, hotel, tempat hiburan malam, pusat perbelanjaan, hingga moda transportasi seperti bus, kereta, dan pesawat. Selama musik diputar untuk menciptakan kenyamanan, suasana, atau pengalaman pelanggan, maka penggunaan tersebut dianggap bernilai ekonomi.

Aturan ini menegaskan bahwa musik bukan sekadar hiburan tambahan, melainkan bagian dari layanan yang turut memengaruhi nilai bisnis.

LMKN Jadi Pintu Tunggal Pembayaran Royalti

Dalam sistem nasional pengelolaan royalti, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti hak cipta lagu dan/atau musik secara nasional.

LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta lagu, penulis lirik, komposer, hingga pemilik hak terkait. Mekanismenya dirancang agar pelaku usaha tidak perlu berhubungan langsung dengan masing-masing pencipta, melainkan cukup melalui satu pintu resmi.

Royalti yang terkumpul kemudian disalurkan oleh LMK kepada para pihak yang berhak, sesuai data penggunaan dan ketentuan yang berlaku. Dengan sistem ini, diharapkan distribusi royalti bisa berjalan lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.

Baca Juga:

Peran DJKI: Regulator dan Pembina

Sementara itu, DJKI mengambil peran sebagai regulator dan pembina. Tugasnya memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan hukum, sekaligus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

DJKI menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membebani pelaku usaha, melainkan menciptakan ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Dengan sistem yang jelas, pelaku usaha mendapat kepastian hukum, sementara pencipta lagu memperoleh hak ekonominya secara layak.

Diperkuat Permenkum Nomor 27 Tahun 2025

Kewajiban pembayaran royalti ini semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan posisi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, sekaligus memperluas definisi penggunaan komersial musik.

Tidak hanya soal pemutaran di ruang fisik, aturan ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam distribusi royalti. Pencipta dan pemilik hak terkait berhak mengetahui bagaimana karya mereka digunakan dan bagaimana royalti dibagikan.

Dengan regulasi ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi wilayah abu-abu dalam penggunaan musik untuk kepentingan bisnis.

Dampak bagi Pelaku Usaha dan Industri Kreatif

Bagi pelaku usaha, aturan ini menuntut penyesuaian. Musik kini harus dipandang sebagai aset berlisensi, bukan sekadar pemanis suasana. Namun di sisi lain, sistem satu pintu melalui LMKN justru memudahkan proses administratif dibandingkan skema yang terfragmentasi.

Bagi industri kreatif, kebijakan ini menjadi angin segar. Selama bertahun-tahun, banyak pencipta lagu yang karyanya diputar luas tanpa imbalan sepadan. Dengan penegasan ini, diharapkan kesejahteraan musisi, komposer, dan pekerja kreatif lainnya bisa meningkat.

Menuju Ekosistem Musik yang Lebih Adil

Urbie’s, aturan ini menandai fase baru dalam cara Indonesia memandang hak cipta musik. Musik bukan lagi dianggap gratis hanya karena mudah diakses, melainkan karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan hukum.

Ketika pelaku usaha taat aturan dan pencipta mendapatkan haknya, ekosistem musik akan tumbuh lebih sehat. Kreativitas pun bisa terus hidup, didukung oleh sistem yang adil dan transparan.

Jadi, mulai sekarang, memutar musik di ruang publik bukan cuma soal playlist yang enak didengar—tapi juga soal menghargai karya dan mereka yang menciptakannya.