Hi Urbie's! Pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia menanggapi fatwa yang pernah dikeluarkan Nahdlatul Ulama (NU) dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Cirebon terkait pembayaran pajak di tengah maraknya praktik korupsi.
Mahfud MD menilai bahwa fatwa tersebut bukanlah ajakan untuk melakukan makar ataupun tindakan melawan negara. Sebaliknya, ia memandangnya sebagai bentuk penyampaian sikap politik yang sah dan dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Pernyataan tersebut memicu diskusi luas di masyarakat. Sebagian pihak mendukung pandangan Mahfud karena dinilai mencerminkan kekecewaan publik terhadap pemberantasan korupsi, sementara yang lain mengingatkan bahwa kewajiban membayar pajak tetap diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mahfud MD Jelaskan Posisi Fatwa NU
Dalam penjelasannya, Mahfud MD membela fatwa NU yang menyebut bahwa masyarakat tidak perlu membayar pajak apabila pemerintah tidak mampu memberantas korupsi.
Menurutnya, pandangan tersebut harus dipahami sebagai bentuk kritik politik, bukan sebagai ajakan melakukan tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan sikap politik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Mahfud juga membedakan secara tegas antara kebebasan menyampaikan pendapat dengan tindakan yang mengarah pada penghasutan atau makar.
Menurutnya, suatu tindakan baru dapat dikategorikan sebagai makar apabila terdapat unsur seperti penggunaan kekerasan, pembentukan pemerintahan tandingan, atau upaya merebut kedaulatan negara.
Karena itu, ia berpendapat bahwa fatwa tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tersebut.
Latar Belakang Fatwa NU
Fatwa yang kembali menjadi perbincangan ini berasal dari Munas Alim Ulama NU di Cirebon.
Dalam pembahasannya, muncul pandangan bahwa apabila pemerintah gagal menjalankan amanah, khususnya dalam memberantas korupsi dan mengelola uang rakyat secara bertanggung jawab, maka kewajiban moral masyarakat untuk membayar pajak menjadi bahan diskusi keagamaan dan politik.
Baca Juga:
- Catat! Harga dan Jadwal War Tiket Guns N’ Roses Jakarta 2026
- Geser Jepang, Wisatawan Cina Makin Kepincut Liburan ke Indonesia: Daerah Ini Alami Lonjakan Drastis!
- 3 Tempat Kuliner Gading Serpong Terbaru yang Unik & Wajib Dicoba
Pandangan tersebut sejak awal memang menuai pro dan kontra.
Sebagian kalangan menilai fatwa itu merupakan bentuk kritik keras terhadap tata kelola pemerintahan, sedangkan pihak lain menganggap penyampaiannya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Korupsi Masih Menjadi Persoalan Besar
Urbie's, pernyataan Mahfud MD muncul di tengah masih tingginya perhatian publik terhadap berbagai kasus korupsi di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat negara, lembaga pemerintah, hingga badan usaha milik negara menjadi sorotan masyarakat.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pemberantasan korupsi, transparansi penggunaan anggaran negara, serta akuntabilitas pengelolaan uang yang berasal dari pajak masyarakat.
Tak sedikit warga yang merasa kecewa ketika melihat kasus korupsi bernilai fantastis terus bermunculan, sementara pelayanan publik dinilai belum sepenuhnya optimal.
Kondisi inilah yang membuat isu mengenai pajak dan korupsi kembali menjadi bahan diskusi nasional.
Pajak Tetap Menjadi Kewajiban Hukum
Meski pernyataan Mahfud MD ramai diperbincangkan, penting dipahami bahwa kewajiban membayar pajak tetap diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, subsidi, hingga berbagai program sosial lainnya.
Karena itu, setiap perubahan terhadap kewajiban perpajakan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perdebatan mengenai fatwa NU dan pandangan Mahfud MD lebih banyak dipahami sebagai bagian dari ruang diskusi mengenai hubungan antara tata kelola pemerintahan, pemberantasan korupsi, serta kepercayaan publik terhadap negara.
Kebebasan Berpendapat dalam Negara Demokrasi
Mahfud MD juga menekankan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi.
Dalam negara hukum, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun pendapat terhadap kebijakan pemerintah selama dilakukan sesuai koridor hukum dan tanpa menggunakan kekerasan.
Menurutnya, penyampaian pendapat tidak dapat langsung disamakan dengan tindakan pidana hanya karena memiliki muatan kritik terhadap pemerintah.
Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang diatur dalam konstitusi, meski pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Perdebatan yang Masih Berlanjut
Urbie's, polemik mengenai hubungan antara kewajiban membayar pajak dan pemberantasan korupsi tampaknya masih akan terus menjadi bahan diskusi di ruang publik.
Di satu sisi, masyarakat menginginkan pengelolaan pajak yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Di sisi lain, pajak tetap menjadi instrumen penting bagi keberlangsungan pembangunan nasional.
Pernyataan Mahfud MD pun membuka kembali ruang diskusi mengenai bagaimana pemerintah dapat meningkatkan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku korupsi. Sebab, semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara, semakin kuat pula legitimasi sistem perpajakan sebagai fondasi pembangunan Indonesia.







