Urbie’s, polemik soal pengemudi yang merokok saat berkendara kembali jadi sorotan. Dua permohonan uji materi terhadap pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) resmi dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan atas perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 2 Maret.

Perkara ini berangkat dari persoalan yang dianggap sederhana namun berdampak besar terhadap keselamatan publik, yakni aktivitas merokok saat mengemudi. Dalam permohonan pertama, Syah Wardi menggugat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ, khususnya frasa “penuh konsentrasi”. Ia menilai frasa tersebut multitafsir dan tidak secara tegas melarang aktivitas merokok ketika berkendara.

Menurut pemohon, jalan raya adalah ruang publik dengan tingkat risiko tinggi. Karena itu, aturan hukum yang mengaturnya harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak ambigu. Ketidakjelasan frasa “penuh konsentrasi” dinilai membuka celah interpretasi yang bisa melemahkan upaya penegakan hukum terhadap pengemudi yang melakukan aktivitas berpotensi mengganggu fokus, termasuk merokok.

Namun dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti yang dipersyaratkan. Artinya, secara administratif dan formil, permohonan tersebut belum memenuhi ketentuan untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026, mahasiswa bernama M Reihan Alfariziq mengajukan permohonan setelah dirinya menjadi korban kecelakaan akibat pengendara yang merokok di depannya. Reihan menilai frasa “penuh konsentrasi” bersifat terlalu terbuka dan tidak memiliki parameter normatif yang jelas. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan perlindungan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga:

Ia juga berpendapat bahwa kerugian yang dialaminya bisa saja terulang selama norma tersebut tetap berlaku tanpa adanya perbaikan atau penegasan makna. Bahkan, dalam petitumnya, Reihan meminta agar pelanggar yang merokok saat berkendara dikenai sanksi tambahan berupa kerja sosial membersihkan jalan atau pencabutan Surat Izin Mengemudi untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya bagi publik.

Meski demikian, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak diuraikan secara memadai untuk menyatakan norma dalam UU LLAJ inkonstitusional. Dengan kata lain, argumentasi yang diajukan belum cukup kuat untuk membuktikan bahwa frasa “penuh konsentrasi” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan putusan ini, MK tidak melakukan perubahan maupun penambahan sanksi dalam UU LLAJ. Tidak ada ketentuan baru yang secara eksplisit melarang pengemudi merokok saat berkendara, dan tidak ada pula tambahan sanksi seperti kerja sosial atau pencabutan SIM sebagaimana diusulkan pemohon.

Bagi Urbie’s, putusan ini menegaskan bahwa perdebatan soal keselamatan berkendara tidak selalu berhenti di ranah moral atau etika, tetapi juga menyangkut aspek formil dan pembuktian dalam hukum konstitusi. Di satu sisi, ada dorongan agar regulasi lebih tegas demi keselamatan publik. Di sisi lain, Mahkamah hanya bisa memutus berdasarkan kelengkapan bukti dan argumentasi konstitusional yang diajukan.

Ke depan, isu keselamatan lalu lintas, termasuk soal distraksi saat berkendara, kemungkinan akan terus menjadi perbincangan. Apakah perlu aturan yang lebih eksplisit? Atau cukup dengan penegakan hukum yang lebih konsisten terhadap prinsip “penuh konsentrasi”? Diskusi ini masih terbuka, namun untuk saat ini, UU LLAJ tetap berlaku tanpa perubahan.

[Block type not supported: rawTool]