Home Highlight Destry Damayanti Ungkap Kabar Baik QRIS: MDR 0 Persen, Ini Faktanya!

Destry Damayanti Ungkap Kabar Baik QRIS: MDR 0 Persen, Ini Faktanya!

7
0
ilustrasi QRIS: MDR 0 Persen - sumber foto istimewa
ilustrasi QRIS: MDR 0 Persen - sumber foto istimewa
Iklan Top Ad Urbanvibes Banner

Hi Urbie’s! Ada kabar yang cukup bikin pelaku usaha dan pengguna pembayaran digital tersenyum, terutama buat mereka yang sehari-hari mengandalkan QRIS untuk bertransaksi. Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2026.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti dalam acara Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia, asosiasi, dan industri sistem pembayaran di Jakarta, Senin (17/8/2026). Kebijakan baru ini tidak hanya mempertahankan fasilitas MDR 0 persen untuk merchant Usaha Mikro (UMI), tetapi juga memperluasnya ke kategori merchant lainnya.

Destry Damayanti Umumkan MDR QRIS 0 Persen Diperluas

Selama ini, kebijakan MDR 0 persen QRIS menjadi salah satu insentif penting bagi merchant mikro karena dapat membantu menekan biaya transaksi. Mulai Oktober mendatang, kebijakan tersebut akan mendapatkan perluasan yang membuat lebih banyak pelaku usaha bisa menikmati biaya transaksi yang lebih ringan.

Untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI), MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500 ribu. Artinya, transaksi QRIS dengan nominal sampai batas tersebut tidak dikenakan biaya MDR kepada merchant sesuai ketentuan yang baru.

Namun, perubahan paling menarik justru datang untuk merchant di luar kategori mikro. BI memperluas MDR 0 persen kepada merchant kategori kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100 ribu.

Dari 0,7 Persen Menjadi Nol

Sebelumnya, transaksi QRIS pada merchant kategori kecil, menengah, dan besar dikenakan MDR sebesar 0,7 persen. Dengan kebijakan baru ini, transaksi hingga Rp100 ribu akan mendapatkan tarif MDR 0 persen mulai 1 Oktober 2026.

Sekilas, angka 0,7 persen mungkin terlihat kecil. Namun jika dihitung dari volume transaksi bisnis yang berlangsung setiap hari, pengurangan biaya tersebut dapat menjadi cukup berarti bagi pelaku usaha, terutama bisnis dengan transaksi dalam jumlah besar.

Inilah yang menjadi salah satu alasan BI melihat kebijakan tersebut bukan hanya sebagai perubahan tarif, tetapi bagian dari upaya memperluas manfaat digitalisasi pembayaran. Biaya transaksi yang lebih efisien diharapkan dapat membuat ekosistem pembayaran digital semakin ramah bagi pelaku usaha.

Destry: Digitalisasi Harus Memberikan Manfaat Nyata

Dalam penyampaiannya, Destry menekankan bahwa perkembangan sistem pembayaran tidak boleh berhenti pada sisi teknologi. Menurutnya, setiap kemajuan harus memiliki dampak yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan dunia usaha.

“Perluasan kebijakan ini meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha dan mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat,” ujar Destry Damayanti dalam acara tersebut.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bagaimana BI melihat QRIS sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang lebih luas. Bukan hanya soal menggantikan uang tunai dengan kode QR, tetapi bagaimana sistem pembayaran digital dapat membuat aktivitas ekonomi menjadi lebih efisien.

Baca juga:

Kenapa Kebijakan Ini Penting untuk Pelaku Usaha?

Buat Urbie’s yang menjalankan bisnis, perubahan MDR ini tentu bukan sekadar kabar soal angka persentase. Setiap biaya yang dapat ditekan berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mengatur margin, operasional, hingga strategi harga.

Terlebih bagi bisnis yang memiliki banyak transaksi dengan nominal relatif kecil, kebijakan MDR 0 persen dapat memberikan dampak yang lebih terasa. Transaksi di bawah Rp100 ribu yang sebelumnya dikenakan MDR 0,7 persen kini tidak lagi memiliki beban tersebut bagi merchant kategori kecil, menengah, dan besar.

Sementara itu, merchant mikro mendapatkan batas yang jauh lebih tinggi, yakni Rp500 ribu. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa Usaha Mikro tetap mendapatkan perhatian khusus dalam pengembangan sistem pembayaran digital nasional.

QRIS Makin Dekat dengan Kehidupan Sehari-hari

QRIS kini sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat Indonesia, mulai dari membeli makanan, membayar kopi, berbelanja, hingga melakukan transaksi di berbagai jenis usaha. Dengan semakin luasnya penggunaan pembayaran digital, biaya yang melekat pada setiap transaksi menjadi salah satu aspek yang ikut menentukan kenyamanan ekosistem tersebut.

Karena itu, perluasan MDR 0 persen bisa menjadi langkah strategis untuk menjaga agar digitalisasi pembayaran terus berkembang tanpa membuat biaya transaksi menjadi penghambat. Di sisi lain, merchant juga memiliki insentif yang lebih kuat untuk terus menyediakan pilihan pembayaran digital bagi konsumennya.

Destry Punya Pesan Lebih Besar dari Sekadar QRIS

Di balik pengumuman MDR QRIS 0 persen, Destry sebenarnya membawa pesan yang jauh lebih besar mengenai arah kebijakan sistem pembayaran Indonesia. Menurutnya, setiap kemajuan di sektor tersebut harus bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat nyata sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing ekonomi nasional.

Dengan kebijakan yang mulai berlaku 1 Oktober 2026, pelaku usaha akan memiliki struktur biaya transaksi baru untuk nominal tertentu. Bagi konsumen, mungkin perubahan ini tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi bagi merchant, pengurangan biaya sekecil apa pun bisa menjadi bagian penting dari efisiensi bisnis.

Jadi, Urbie’s, mulai Oktober nanti jangan heran kalau QRIS kembali menjadi bahan pembicaraan, bukan karena teknologinya berubah, tetapi karena biaya MDR-nya semakin ringan. Dan kali ini, kebijakan tersebut datang dengan satu pesan kuat dari Destry Damayanti: digitalisasi pembayaran seharusnya bukan hanya semakin canggih, tetapi juga semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.